Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Meikarta: Gugatan Dicabut dan Buka Mekanisme Pengembalian Uang

Kompas.com - 15/02/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

Buka mekanisme pengembalian uang

Tak hanya mencabut gugatannya, PT MSU dan PT Lippo Cikarang juga sepakat untuk mengembalikan uang kepada para konsumen.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengatakan bahwa pengembalian uang konsumen apartemen Meikarta itu akan dilakukan melalui proses titip jual. Tidak ada skema pengembalian dana secara langsung.

"Manajemen mengambil kebijakan untuk para konsumen yang ingin meminta dananya kembali itu 130-an (konsumen) untuk dalam proses titip jual melalui manajemen," ujar dia.

Dilansir dari Kompas.com (15/2/2023), pengembalian dana dengan proses titip jual dilakukan dengan cara menjual kembali unit yang dipesan konsumen ke pengembang.

"Titip jual, jadi berapa yang disetor itu yang nanti dikembalikan, cuma memang membutuhkan proses tiap-tiap unit yang dijual mungkin saat berbeda," kata Dasco.

Menurut Dasco, pihak pengembang membutuhkan waktu sekitar 4 minggu untuk melakukan proses titip jual.

Hal itu bergantung pada supply dan demand.

Dalam pelaksanaannya, DPR akan ikut memantau proses pengembalian uang tersebut.

Bahkan, pihaknya juga turut memberikan pendampingan kepada konsumen agar memperoleh haknya kembali.

(Sumber: Kompas.com/ Annisa Ramadani Siregar, Muhdany Yusuf Laksono, Haryanti Puspa Sari | Editor: Ihsanuddin, Muhdany Yusuf Laksono, Yoga Sukmana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com