Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lini Masa Kasus Meikarta, dari "Aku Ingin Pindah ke Meikarta" sampai Mangkrak Diamuk Massa

Kompas.com - 12/12/2022, 20:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Megaproyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan.

Sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PLPKM) berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (10/12/2022), mereka memohon kepada DPR guna membantu menyelesaikan gagalnya serah terima unit apartemen.

Bukan hanya itu, para pengunjuk rasa juga menuntut uang mereka dikembalikan.

Baca juga: Kisruh soal Apartemen Meikarta, Konsumen Bisa Lakukan Hal Ini

Iklan "Aku ingin pindah ke Meikarta"

Meikarta merupakan megaproyek dari PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), anak usaha Grup Lippo.

Proyek ini pertama kali dikenalkan pada 4 Mei 2017, dengan nilai investasi mencapai Rp 278 triliun.

Meikarta disebut akan memiliki 100 gedung pencakar langit dengan ketinggian antara 35-46 lantai.

Ratusan gedung ini rencananya akan terbagi untuk hunian sebanyak 250.000 unit, perkantoran strata title, 10 hotel bintang lima, pusat perbelanjaan, dan area komersial seluas 1,5 juta meter persegi.

Meikarta juga akan didukung beragam fasilitas, seperti pusat kesehatan, pusat pendidikan dengan penyelenggara dalam dan luar negeri, dan tempat ibadah.

Untuk menyukseskan Meikarta, Grup Lippo gencar melakukan promosi di hampir semua media massa. Bahkan, iklan Meikarta membanjiri koran, televisi, dan media sosial kala itu.

Salah satu iklan Meikarta paling terngiang dalam ingatan adalah saat seorang anak perempuan berkata, "Bawa aku pergi dari sini. Aku ingin pindah ke Meikarta."

Khusus untuk perumahan, Meikarta membidik segmen kelas menengah dengan harga Rp 12,5 juta per meter persegi.

Adapun pengembangan tahap pertama megaproyek ini akan selesai dalam waktu tiga tahun. Namun hingga akhir 2022, banyak pembeli mengaku belum menerima unitnya.

Baca juga: Gurita Bisnis Grup Lippo yang Didemo Konsumen Meikarta

Terlibat kasus suap

Progres pembangunan MeikartaDok. Meikarta Progres pembangunan Meikarta
Megaproyek yang digadang-gadang akan menjadi kota modern terintegrasi ini tak lagi berjalan mulus.

Meikarta sempat tersandung kasus korupsi yang menyeret nama mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Dikutip dari Kompas.com (29/5/2019), majelis hakim pun memvonis Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman penjara selama 6 tahun pidana dan denda Rp 250 juta.

Pidana denda tersebut dapat diganti menjadi kurungan selama 4 bulan apabila tidak dibayar.

Vonis majelis hakim lantaran Neneng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90.000.

Namun, vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK, yakni selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Dipindah ke Rutan Perempuan Sukamiskin

Selain Neneng, hakim juga memvonis empat pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang merupakan anak buahnya.

Keempat pejabat itu adalah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi dan Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkab Bekasi.

Serta, Sahat Maju Banjarnahor sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Keempatnya mendapatkan hukuman sama, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Billy Sindoro, seperti dikutip Kompas.com (11/3/2019), mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca juga: Profil Meikarta Grup Lippo, Awalnya Gencar Iklan, Kini Diamuk Pembeli

Kini, Meikarta diamuk massa

Tak kunjung mendapatkan kepastian, konsumen Meikarta ramai-ramai berunjuk rasa di gedung DPR pada Senin (5/12/2022).

Salah satu pembeli, Yovi Setiawan (50) dari Batam, Kepulauan Riau, telah membeli satu unit Apartemen Meikarta seharga 260 juta secara bertahap di Distrik 3.

Dia memulai pembayaran pertama pada 2017 hingga lunas pada 2019 dengan cicilan sekitar Rp 10 juta per bulan.

"Kami merasa ada yang tidak beres ketika serah terima unit dijanjikan pada pertengahan 2019-2020, tetapi tidak terealisasi," kata Yovi.

"Kami diminta menunggu lagi selama enam bulan dan diperpanjang menjadi 18 bulan sampai sekarang. Sepertinya tidak akan ada kepastian, makanya kami menuntut pengembalian uang,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan, pembeli yang sudah mencicil sejak 2017 hingga 2022 belum ada satu pun yang melakukan serah terima unit apartemen.

"Hingga kini, masih banyak tanah kosong dan bangunan yang belum selesai peruntukannya," ujar Aep.

Baca juga: Meikarta Diamuk Para Pembelinya, Grup Lippo Buka Suara

Penjelasan Grup Lippo

Meikarta dari udaraDokumentasi Lippo Group Meikarta dari udara
Grup Lippo melalui PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menjelaskan bahwa perselisihan dengan para pembeli sebenarnya sudah selesai di pengadilan.

Proyek yang berada di Cikarang ini digarap oleh anak usaha LPCK, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Menurut keterangan perusahaan, mereka tetap mematuhi aturan yang ada, termasuk putusan pengadilan.

"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi)," kata Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu.

Putusan pengadilan tersebut adalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020.

Veronika menegaskan, perusahaan berkomitmen bahwa setiap pembeli yang telah membeli unit apartemen, baik tunai maupun kredit, akan segera mendapatkan unitnya.

Namun, mengingat pembangunan yang masih berlangsung hingga saat ini dan beberapa kendala, penyerahan unit apartemen terpaksa dilakukan secara bertahap.

"PT MSU juga sudah menginformasikan hasil putusan homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit, di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu," ungkap Veronika.

(Sumber: Kompas.com/Agie Permadi, Dylan Aprialdo Rachman | Editor: Robertus Belarminus, Inggried Dwi Wedhaswary, Muhammad Idris)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Uji Coba Implan Otak Neuralink Pertama untuk Manusia Alami Masalah, Ini Penyebabnya

Tren
BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya

Tren
Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Update Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan Terputus

Tren
Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Ini Penyebab Banjir Bandang Landa Sumatera Barat, 41 Orang Dilaporkan Meninggal

Tren
Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Gara-gara Mengantuk, Pendaki Gunung Andong Terpeleset dan Masuk Jurang

Tren
Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Badai Matahari Mei 2024 Jadi yang Terkuat dalam 20 Tahun Terakhir, Apa Saja Dampaknya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com