KOMPAS.com - Populer kanal Tren sepanjang Kamis (9/2/2023) adalah aturan Permenkes soal peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang kini tak lagi bisa pindah kelas perawatan.
Disebutkan dalam aturan, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 termasuk yang membayar secara mandiri, kini tak lagi bisa naik kelas perawatan.
Selain itu, populer kanal Tren lainnya adalah tanggapan KPAI dan Komnas Perempuan soal kasus pelecehan perempuan oleh ayah kandung yang terjadi usai si ibu meninggal dunia.
Berikut selengkapnya:
Informasi mengenai aturan Permenkes terbaru ini dibenarkan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.
Asih menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.
Anggota DJSN Muttaqien menyampaikan bahwa aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.
Selengkapnya, ada di sini:
Aturan Permenkes, Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Tak Bisa Naik Kelas Perawatan
Seorang remaja perempuan sempat mengunggah video berisi curhatan bahwa ayahnya melecehkannya usai ibunya meninggal dunia.
Meski sang pengunggah menghapus video tersebut, namun tangkapan layarnya sudah sempat beredar di Twitter dan mendapatkan respons banyak warganet.
Beberapa warganet sempat menyenggol akun Komnas Perempuan, dan mendapat tanggapan.
Menurut Komnas Perempuan, kasus tersebut masih harus terus didalami. Mereka sudah berusaha meraih korban, namun korban tampaknya tak berniat melaporkan.
Ramai soal Anak Dilecehkan Ayahnya Usai Ibunya Meninggal, Ini Tanggapan KPAI dan Komnas Perempuan