KOMPAS.com - Komite Cipta Kerja merupakan gabungan kementerian dan lembaga yang menjadi perumus kebijakan dan pengendali program Kartu Prakerja.
Hal itu sebagaimana diinformasikan melalui unggahan akun Instagram @prakerja.go.id, Kamis (19/1/2023).
Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui program Kartu Prakerja.
Komite ini bertugas merumuskan kebijakan dan mengendalikan program Kartu Prakerja.
Baca juga: Pelatihan Kartu Prakerja Jadi Minimal 15 Jam, Apa Untungnya?
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Apakah Penerima Program Kartu Prakerja Tahun Sebelumnya Bisa Ikut Kembali Tahun Ini?
Lantas, siapa saja nama-nama yang berada di dalam Komite Cipta Kerja?
Komite Cipta Kerja dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bertindak sebagai wakil ketua sesuai dengan Perpres Nomor 76 Tahun 2020 yang membuat penambahan 6 lembaga.
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) Sri Mulyani bertugas sebagai penyedia anggaran dan mendistribusikan bantuan melalui Rekening Kas Umum Negara (KUN).