Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Apakah Penerima Program Kartu Prakerja Tahun Sebelumnya Bisa Ikut Kembali Tahun Ini?

Kompas.com - 12/01/2023, 06:00 WIB

KOMPAS.com - Sejumlah warganet menanyakan mengenai apakah mereka yang sudah ikut pelatihan Prakerja tahun kemarin bisa ikut kembali pada program Kartu Prakerja 2023.

Untuk diketahui, program Kartu Prakerja akan dibuka kembali pada kuartal pertama 2023.

"Mengutip pernyataan dari Pak Menko (Perekonomian Airlangga Hartarto) pada talkshow di TVRI, Prakerja 2023 akan dimulai di Q1 2023 dengan skema normal," ujar Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana dikutip dari Kompas.com, Minggu (1/1/2023).

Warganet lantas menanyakan apakah mereka yang sebelumnya sudah diterima sebagai penerima Kartu Prakerja tahun-tahun sebelumnya bisa diterima kembali di program Kartu Prakerja 2023.

Pertanyaan tersebut banyak dilontarkan dalam akun Instagram @indonesiabaik.id yang mengunggah mengenai info program Kartu Prakerja yang dibuka kembali.

"Klau sudah pernah ikut bisa/dapat bisa dapet LG ga yah," tulis akun dengan nama @ayogaw_nr.

"Maksdnya. Yg sudh pernh dpt PRAKERJA, ini bisa dpt lagi ya, tapi secara acak bgtu. ? Atau bukan," tanya akun @siantivirus_8.

Baca juga: Dikritik Warganet karena Biaya Pelatihan Lebih Besar Dibanding Insentif, Begini Respons Prakerja

Penjelasan Prakerja

Kepala Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja William Sudhana menjelaskan bahwa ketentuan mengenai boleh tidaknya peserta yang sudah pernah menjadi penerima program Kartu Prakerja ikut kembali, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perekonomian (Permenko).

"Sesuai dengan Permenko, penerima Kartu Prakerja hanya mendapat kesempatan sekali seumur hidup," ujar William kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Sesuai Permenko, berarti peserta yang sudah pernah ikut tidak diperbolehkan untuk ikut kembali di program Kartu Prakerja selanjutnya.

Baca juga: Tahap Pertama, Pelatihan Kartu Prakerja Skema Normal Akan Dilakukan di 10 Provinsi, Berikut Perinciannya...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+