Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ahmad Jayadi
Pranata Humas Ahli Muda Kementerian PUPR

Menamatkan pendidikan strata satu Program Studi Ilmu Perpustakaan di Universitas Indonesia yang dilanjutkan dengan Magister Studi Pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB). Pernah berprofesi sebagai wartawan, sebelum menjadi Pranata Humas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menanti Kesiapan Dukungan Peralihan Kendaraan Listrik

Kompas.com - 10/01/2023, 11:53 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEMERINTAH saat ini tengah melakukan tahap finalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik. Insentif tersebut akan diberikan kepada pembelian kendaraan listrik, mobil maupun motor, yang diproduksi perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia.

Insentif tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik.

“Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif tersebut. Insentif ini sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV (electric vehicle),” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan pers Kementerian Perindustrian pada Desember 2022.

Agus memberi contoh China dan negara-negara Eropa memberikan insentif kendaraan listrik. Thailand juga, yang merupakan kompetitor industri otomotif bagi Indonesia. Agus sebelumnya mengatakan, insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara seperti Thailand perlu menjadi perhatian Indonesia agar pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih cepat.

Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Rp 5 Triliun Diimbau Dialihkan untuk Angkutan Umum

Dia mengatakan, insentif yang akan diberikan besarnya sekitar Rp 80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp 40 juta. Untuk jenis kendaraan roda dua, insentifnya sekitar Rp 8 juta. 

Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik semakin cepat.

Menurut Agus, ada beberapa manfaat dengan mempercepat penggunaan mobil/motor listrik. Pertama, Indonesia memiliki nikel dengan jumlah cadangan terbesar di dunia, sehingga Indonesia dapat mengembangkan baterai kendaraan listrik dengan nikel sebagai bahan bakunya.

Kedua, peningkatan kendaraan listrik dapat membantu negara secara fiskal karena akan mengurangi subsidi bahan bakar fosil. Ketiga, insentif akan ‘memaksa’ produsen mobil/motor listrik untuk mempercepat realisasi investasi di Indonesia.

Keempat, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia dapat membuktikan komitmen dalam mengurangi emisi karbon.

Sejak pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ramai dibicarakan. Pamor kendaraan listrik mulai semakin menanjak, meskipun kendaraan bermotor yang menggunakan BBM masih mendominasi pasar otomotif nasional.

Sejumlah pejabat juga mengambil momen itu untuk mendorong masyarakat mulai menggunakan kendaraan listrik baik itu bus, mobil, atau sepeda motor listrik. Salah satunya adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menyebutkan, pemerintah akan memperluas modal transportasi umum, terutama untuk pengadaan bus listrik.

Erick juga akan menerbitkan Peraturan Menteri BUMN ihwal insan BUMN diwajibkan menggunakan motor dan mobil listrik dalam masa waktu, misalnya 2-3 tahun.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga dengan tegas menyatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Ia mengatakan, penggunaan kendaraan listrik akan dimasifkan sebagai alternatif adanya dampak kenaikan harga BBM di dalam negeri (Metrotvnews.com, 3/9/2022).

Lantas, apakah kenaikan harga BBM dapat menjadi momentum yang tepat untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik? Jika menilik kesiapan peralihan dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan listrik, pemerintah sudah mulai serius mempersiapkannya sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Baca juga: Perusahaan Pembiayaan Yakin Tren Kendaraan Listrik Meningkat pada 2023

Peraturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan berbagai peraturan setingkat menteri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com