Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2022, Ini Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 21/12/2022, 12:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah instansi mulai membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

Tak ketinggalan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga membuka penerimaan PPPK mulai hari ini, Rabu (21/12/2022).

Saat dikonfirmasi, hubungan masyarakat (humas) BPOM membenarkan informasi pembukaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Menurut dia, informasi seputar penerimaan PPPK BPOM dapat disimak di laman Instagram resmi @bpom_ri.

"Di slide 1 ada infonya. Di slide 2 bisa cek persyaratannya," tutur dia melalui pesan singkat, Rabu (21/12/2022).

Pendaftaran sendiri dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Teknis Dimulai Hari Ini, Klik sscasn.bkn.go.id


Syarat PPPK BPOM 2022

BPOM membutuhkan 458 orang calon PPPK untuk mengisi 10 jabatan dengan empat zona penempatan.

Dikutip dari Pengumuman Nomor: KP.03.01.2.24.12.22.40, berikut syarat umum yang harus dipenuhi pelamar PPPK BPOM 2022:

  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
  • swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.

Baca juga: Sering Bingung, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK

Dokumen yang perlu disiapkan

Selain syarat umum, calon pelamar juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen pendaftaran.

Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan:

  • KTP
  • Pas foto
  • Surat lamaran
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Surat keterangan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar
  • Sertifikat kompetensi, pelatihan, bimbingan teknis, workshop, sosialisasi, portofolio, atau hasil kerja
  • Surat pernyataan, terdiri dari surat pernyataan instansi dan surat pernyataan tidak menderita penyakit kronis
  • Dokumen tambahan bagi pelamar penyandang disabilitas, meliputi surat keterangan disabilitas dan video.

Tata cara pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

  • Setiap pelamar PPPK BPOM 2022 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat, dan terbaca dengan jelas.
  • Pelamar memilih unit kerja penempatan yang terbagi dalam empat zona.
  • Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah dengan ketentuan:
    • Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.
    • Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
    • Panitia pelaksana seleksi PPPK BPOM dapat mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca juga: Tanya Jawab soal Syarat, Dokumen, hingga Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022

Jabatan yang dibuka

Sebanyak 458 formasi dari 10 jabatan terbuka dalam PPPK BPOM 2022. Berikut rinciannya:

  1. Ahli Pertama - Analisis Kebijakan (5 formasi di zona 1)
  2. Ahli Pertama - Pengawas Farmasi dan Makanan (104 formasi di zona 1, 90 di zona 2, 89 di zona 3, dan 87 formasi di zona 4)
  3. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (7 formasi di zona 1)
  4. Ahli Pertama - Arsiparis (4 formasi di zona 1, 3 di zona 2, 5 di zona 3, dan 1 formasi di zona 4)
  5. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (masing-masing 1 formasi di zona 1 dan 2)
  6. Ahli Pertama - Perencana (13 formasi di zona 1, 1 di zona 3, dan 3 di zona 4)
  7. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat (3 formasi di zona 1)
  8. Ahli Pertama - Statistisi (1 formasi di zona 1)
  9. Terampil - Arsiparis (11 formasi di zona 1, 9 di zona 2, 5 di zona 3, dan 7 formasi di zona 4)
  10. Terampil - Pranata Komputer (5 formasi di zona 1, 2 di zona 2, dan 1 di zona 4).

Kualifikasi lebih lanjut dapat disimak di laman: Kualifikasi Pendidikan PPPK BPOM 2022.

Format surat lamaran dan beragam surat keterangan untuk pendaftaran penerimaan PPPK BPOM 2022 dapat disimak di sini: Format Surat Lamaran dan Surat Keterangan.

Adapun informasi selengkapnya terkait syarat dan dokumen pendaftaran, selengkapnya dapat dilihat di sini: Syarat Penerimaan PPPK BPOM 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com