Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Desember Cuti Bersama atau Tidak? Ini Sisa Tanggal Merah 2022

Kompas.com - 17/12/2022, 19:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahun baru 2023 sudah di depan mata.

Umat Kristiani juga akan merayakan Natal yang jatuh pada 25 Desember.

Ada warganet yang menanyakan, apakah pada hari berikutnya pada 26 Desember termasuk cuti bersama atau tidak.

"26 Desember beneran nggak cuti bersama lagi," tulis salah satu warganet di Twitter.

Warganet ini juga menanyakan hal yang sama.

"Jadi yang bener tuh tanggal 26 Desember 2022, cuti bersama atau gak?" tulisnya.

Baca juga: Jadwal Tanggal Merah Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023


Lantas, apakah 26 Desember 2022 termasuk cuti bersama atau hari libur?

Sisa tanggal merah pada 2022

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, di Jakarta, Selasa (11/10/2022).Dokumentasi Kementerian PANRB Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, di Jakarta, Selasa (11/10/2022).

Libur nasional pada Desember 2022 hanya tersisa satu, yakni Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022).

Tanggal 26 Desember 2022 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca juga: Tanggal Berapa Libur Natal dan Tahun Baru 2023? Ini Jadwal Libur Nataru

Sama seperti Natal 2022, libur Tahun Baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023).

Dalam SKB 3 Menteri terbaru, tidak ada cuti bersama untuk merayakan Tahun Baru 2023.

Cuti bersama pada Januari 2023 hanya ada pada pertengahan bulan, tepatnya Senin (23/1/2023) dalam rangka Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Baca juga: Ramai soal Keluhan Mahalnya Harga Tiket Kereta untuk Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Kata KAI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Penelitian Ungkap Mikroplastik Sekarang Terdeteksi di Testis Manusia

Tren
Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Kuning Telur Direbus hingga Keabuan Disebut Tidak Sehat, Benarkah?

Tren
Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Presiden Iran Meninggal, Apa Pengaruhnya bagi Geopolitik Dunia?

Tren
Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tanda Seseorang Kemungkinan Psikopat, Salah Satunya dari Gerakan Kepala

Tren
5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

5 Pillihan Ikan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bantu Tubuh Lebih Sehat

Tren
Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Apakah Masyarakat yang Tidak Memiliki NPWP Tak Perlu Membayar Pajak?

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 21-22 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

[POPULER TREN] Kasus Covid-19 di Singapura Naik Hampir Dua Kali Lipat | Ayah dan Anak Berlayar Menuju Tempat Terpencil di Dunia

Tren
Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Apa Perbedaan Presiden dan Pemimpin Tertinggi di Iran?

Tren
Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Jadwal dan Susunan Peringatan Waisak 2024 di Borobudur, Ada Festival Lampion

Tren
Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Berkaca dari Kasus Wanita Diteror Teman Sekolah di Surabaya, Apakah Stalker atau Penguntit Bisa Dipidana?

Tren
Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Studi Ungkap Obesitas pada Anak Bisa Kurangi Setengah Harapan Hidupnya

Tren
Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Presiden Iran Ebrahim Raisi Meninggal karena Kecelakaan Helikopter, Siapa Penggantinya?

Tren
Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Cara Menambahkan Alamat Rumah di Google Maps, Bisa lewat HP

Tren
3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

3 Idol Kpop yang Tersandung Skandal Burning Sun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com