Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Mutasi Polri? Berikut Pengertian, Jenis, dan Sifatnya

Kompas.com - 06/12/2022, 20:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mutasi Polri adalah pemindahan anggota dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antardaerah.

Penjelasan soal mutasi Polri tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ada juga yang namanya mutasi jabatan, yakni pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.

Berikutnya, mutasi antardaerah yang berarti pemindahan anggota Polri antarpolda atau antarsatuan fungsi (satfung) di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.

Peraturan tentang mutasi Polri ini bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas guna penyamaan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan mutasi Polri.

Baca juga: Apa Itu ABK Polri? Ini Penjelasannya


Pertimbangan dilakukan mutasi Polri

Mutasi Polri dilaksanakan dengan mempertimbangkan sejumlah sebagai berikut:

  • Penempatan anggota yang tepat pada jabatan yang tepat sesuai kompetensi dan prestasi tugas yang dimiliki (Meryt System)
  • Arah pemanfaatan pembinaan karier anggota
  • Reward and punishment
  • Keseimbangan antara kepentingan organisasi dan anggota
  • Senioritas tanpa mengorbankan kualitas.

Baca juga: Polri Masuk 5 Besar Polisi Terbaik Dunia Versi Gallup, Ini Daftarnya

Jenis-jenis mutasi Polri

Aparat kepolisian di kota Ambon menyekat jalan di kawasan Urimesing, kecamatan Sirimua, kota Ambon saat konvoi pendukung timnas Belanda di kota itu pada Minggu dinihari (4/12/2022)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Aparat kepolisian di kota Ambon menyekat jalan di kawasan Urimesing, kecamatan Sirimua, kota Ambon saat konvoi pendukung timnas Belanda di kota itu pada Minggu dinihari (4/12/2022)

Disebutkan bahwa terdapat 2 jenis mutasi Polri. Jenis-jenis mutasi Polri adalah sebagai berikut:

1. Mutasi berdasarkan kepentingan organisasi

  • Dilaksanakan guna memenuhi kebutuhan organisasi Polri, pembinaan karier, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan anggota yang bersangkutan.

2. Mutasi berdasarkan permohonan anggota

  • Dilaksanakan atas permohonan anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi.

Baca juga: Ramai soal Pungutan Saat Lapor Polisi, Polri: Tidak Ada Biaya

Sifat mutasi Polri

Selain itu, mutasi Polri juga memiliki sifat yang berbeda-beda.

Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012, berikut 3 sifat mutasi Polri:

1. Mutasi Polri bersifat promosi

  • Pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan kejahatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.

2. Mutasi Polri bersifat setara

  • Pengangkatan atau pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.

3. Mutasi Polri bersifat demosi

  • Pemindahan Anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Larangan Tilang Manual hingga Penggantinya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com