Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Disebut Bagi-bagi Kursi, Prinsip Good Governance Dipertanyakan

Kompas.com - 15/11/2022, 14:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan, sebanyak 21 kursi jabatan di Kabinet Indonesia Maju diberikan untuk pendukung Presiden Joko Widodo selama 2019-2022.

Temuan ini disampaikan oleh peneli ICW Kurnia Ramadhan dalam konferensi pers Evaluasi 3 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf: Surplus Jargon Antikorupsi, Nihil Implementasi.

"Berdasarkan catatan ICW setidaknya ada 21 kursi kekuasaan kabinet yang diberikan kepada para pendukung Pak Jokowi," kata Kurnia dalam tayangan YouTube Sahabat ICW, Minggu (13/11/2022).

Selain itu, bagi-bagi kursi juga banyak ditemukan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam periode yang sama, Kurnia menyebut setidaknya ada 46 pendukung Jokowi yang mendapat jatah kursi di perusahaan pelat merah.

Kurnia menyebut, angka tersebut kemungkinan akan terus bertambah karena banyaknya anak perusahaan BUMN.

Baca juga: 21 Kursi Kabinet dan 46 Jabatan di BUMN Dikuasai Eks Timses Jokowi hingga Relawan

Pemerintah tidak menjalankan good governance

Menanggapi hal itu, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menuturkan, temuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah saat ini tidak menjalankan prinsip-prinsip good governance.

Sebab proses rekrutmen yang dilakukan bukan berbasis pada keahlian atau profesionalitas, melainkan politik transaksional.

"Salah satu model rekrutment jabatan dalam pemerintahan yang memegang teguh implementasi good governance adalah menggunakan apa yang disebut dengan merit sistem," kata Ubed kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).

Menurutnya, merit sistem merupakan manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama perekrutan jabatan.

Baca juga: Prabowo Bertemu Relawan Jokowi: Amini Sinyal Dukungan hingga Beri Pesan Persatuan

Potensi conflict of interest

Karena dinamakan relawan, Ubed menyebut mereka semestinya tidak membutuhkan jabatan apa pun, karena mendukung Jokowi secata sukarela.

"Kalau relawan setelah pemilu minta jabatan tertentu seperti komisaris dan lain-lain, itu namanya para pemburu rente dalam politik," jelas dia.

Karena itu, diksi relawan seharusnya tidak bisa disematkan kepada pendukung Jokowi yang meminta jabatan.

Ia menjelaskan, adanya 67 jabatan penting di kabinet dan BUMN yang diisi oleh pendukung Jokowi merupakan hal yang berbahaya. Sebab, lingkungan kerja institusi tersebut kemungkinan kurang sehat.

"Bahkan mungkin tidak sehat karena berpotensi besar ada conflict of interest yang dapat merusak tujuan utama institusi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com