KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), kembali digelar hari ini, Senin (7/11/2022).
Persidangan kali ini menggabungkan Bharada E dengan dua terdakwa lain, yaitu Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).
Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini disambut dengan berat oleh kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Sebab seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (6/11/2022), Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.
Oleh sebab itu, seharusnya persidangan digelar secara terpisah dari terdakwa lain.
"Tapi mungkin majelis hakim berpendapat lain sehingga hakim menyampaian bahwa digabung karena ada hal-hal yang mungkin hakim perlu untuk periksa bersamaan ya," ujar Ronny.
Baca juga: Pengacara Harap Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, sidang seorang justice collaborator idealnya dilakukan secara terpisah.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Idealnya sidang masing-masing perkara terpisah," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Kendati demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan keputusan majelis hakim untuk menggabungkan sidang Bharada E dengan dua terdakwa lain.
Menurutnya, hal tersebut guna memudahkan dan mempercepat proses persidangan.
Sebab untuk efisiensi waktu, terhadap beberapa saksi yang memiliki kesamaan keterangan bagi para terdakwa, tak masalah untuk digabungkan.
Adapun terkait status justice collaborator yang diemban Bharada E, Abdul menambahkan, akan tetap bisa diberikan berupa pengurangan pidana pada penuntutan dan putusan nanti.
"Asalkan Richard Eliezer dalam persidangan berlaku jujur, tidak menyembunyikan informasi yang benar," kata dia.
Baca juga: Alasan Kejar Waktu, Penggabungan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Maruf Dinilai Ngawur
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Rustamaji menyampaikan, berkas perkara dan perlakuan terhadap justice collaborator harus terpisah dari terdakwa lain.