Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BSU Tahap 5 Cair Hari Ini, Mengapa Status Masih "Calon"?

Kompas.com - 12/10/2022, 21:15 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 5 pada hari ini, Rabu (12/10/2022).

Subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini diberikan kepada pekerja/buruh yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulannya.

"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker! #BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima.

Yuk segera cek rekenigmu, mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini!" tulis akun resmi Instagram Kemnaker.

Baca juga: Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Namun, sejumlah warganet mengalami kejadian status BSU-nya, yakni "Calon", tak kunjung berubah bahkan dari penyaluran tahap 1.

"Yang satu bulan status calon dan belum cair sini kumpul," tulis akun Instagram @fajarmbetick dalam kolom komentar.

"Sampai tahap 5, status masih calon," tulis akun Instagram @rubezpriyatin dalam kolom komentar.

Baca juga: Pencairan BSU Tahap 5 dan Cara Cek Penerimanya


Lalu, mengapa status BSU masih "calon" hingga di tahap 5?

Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) sekaligus chair Employment Working Group (EWG) G2O Anwar Sanusi dalam pertemuan G20 Employment Working Group (EWG).Dok. Biro Humas Kemenaker Sekretaris Jenderal Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) sekaligus chair Employment Working Group (EWG) G2O Anwar Sanusi dalam pertemuan G20 Employment Working Group (EWG).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan arti dari status "calon" penerima BSU.

Menurut Sanusi, ada kemungkinan pekerja tersebut masuk dalam kategori persoalan terkait nomor rekeningnya.

Selama calon penerima BSU tidak melanggar persyaratan sebagai penerima BSU, maka selanjutnya bisa lancar dalam proses penyaluran dana BSU-nya.

"Kalau calon, selama tidak menerima program bansos lain, asal memenuhi kriteria, maka dana bisa tersalurkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: 6 Bansos yang Cair pada September 2022, dari BSU sampai BLT UMKM

Dua kemungkinan

Sementara itu, ada dua kemungkinan jika seseorang masih berada di tahap "calon penerima", yakni:

  • Tersaring dalam screening Kemnaker (telah mendapatkan program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan, atau PNS dan TNI/Polri), yang memang tidak bisa disalurkan.
  • Tersaring verifikasi dan validasi bank, dikarenakan rekening tidak aktif/tidak valid. Hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.

Baca juga: Memenuhi Kriteria, tapi Belum Dapat BSU, Apa Solusinya?

Apa yang perlu dilakukan agar status BSU berubah?

Terkait solusi agar status "calon" berubah, Anwar mengatakan, tidak ada yang perlu dilakukan oleh pekerja/buruh yang mengalami status "calon" pada akun BSU-nya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com