Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sistem Hukum? Ini Pengertian dan Jenis-jenisnya

Kompas.com - 06/10/2022, 10:04 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sistem hukum adalah salah satu unsur penting dalam suatu negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.

Sementara hukum, artinya Undang-Undang maupun peraturan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.

Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?

Lantas, apa itu sistem hukum?

Pengertian sistem hukum

Agus Riwanto dalam Sejarah Hukum: Konsep, Teori, dan Metodenya dalam Pengembangan Ilmu Hukum (2016), memberikan gambaran mengenai apa itu sistem hukum.

Menurut dia, sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud atau tujuan.

Ia menggambarkan sistem seperti gambar mosaik yang dipotong kecil-kecil dan dihubungkan kembali sehingga tampak utuh seperti gambar semula.

Masing-masing bagian tersebut tidak bisa berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan antara bagian satu dengan bagian lain.

Baca juga: Apa Itu Upaya Hukum Banding?

Dengan demikian, sistem hukum adalah kesatuan dari seluruh peraturan, pranata, dan praktiknya dalam suatu negara tertentu.

Sementara itu, sistem hukum menurut JH Merryman, berarti suatu perangkat operasional yang meliputi institusi, prosedur, dan aturan hukum.

Subekti dalam Sistem Hukum Indonesia (2019) karya Nandang Alamsah Deliarnoor menjelaskan, suatu sistem yang baik tidak boleh ada pertentangan atau tumpang tindih antara bagian-bagiannya.

Oleh karena itu, hukum sebagai suatu sistem artinya tatanan teratur dari aturan-aturan hidup yang keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian saling berkaitan.

Baca juga: Apa Itu Hukum Perdata?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Hukum: Pengertian, Unsur, dan Sumbernya

Jenis sistem hukum di dunia

Sistem hukum bersifat terbuka dan biasanya dipengaruhi atau mempengaruhi sistem lain di luar hukum.

Masih dari Sejarah Hukum karya Agus Riwanto, berikut sistem hukum populer di dunia:

1. Eropa Kontinental atau Civil Law

Eropa Kontinental atau atau dikenal juga sebagai sistem hukum Civil Law, dianut oleh negara-negara seperti Perancis, Jerman, Italia, Swiss, Autria, Amerika Latin, Turki, beberapa negara Arab, Afrika Utara, dan Madagaskar.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Bayi Tertabrak Fortuner di Sidoarjo, Apakah Orangtua Berpeluang Dipidana?

Tren
IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Tren
Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Bisakah Perjanjian Pranikah Atur Perselingkuhan Tanpa Pisah Harta?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 30-31 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com