Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P18, P19, dan P21 Artinya Apa? Ini Kode-kode dalam Berkas Perkara

Kompas.com - 04/10/2022, 07:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Istilah P18, P19, atau P21 kerap terdengar dalam proses penanganan perkara pidana.

Baik P18, P19, atau P21 adalah kode untuk menunjukkan status dari berkas perkara yang sedang ditangani.

Penetapan status berkas ini dilakukan oleh Kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian.

Adapun kode tersebut, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Lantas, apa artinya?


Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan, Apa Saja?

Arti P18, P19, dan P21

Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka berkas perkara wajib diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Kemudian, penuntut umum akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau belum.

Merujuk pada Pasal 110 ayat (2) KUHAP, apabila masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Hasil penyidikan yang belum lengkap ini, berkasnya disebut dengan P18. Sementara itu, saat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, maka disebut dengan istilah P19.

Selanjutnya dalam Pasal 110 ayat (3), begitu berkas P19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.

Apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21.

Baca juga: Apa Bedanya Terlapor, Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana?

Kode administrasi perkara pidana

Selain P18, P19, dan P21, ada pula kode lain untuk menyatakan status tertentu dari proses penanganan tindak pidana.

Dikutip dari Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001, berikut macam-macam kode administrasi perkara tindak pidana:

  • P1: Penerimaan laporan (tetap)
  • P2: Surat perintah penyelidikan
  • P3: Rencana penyelidikan
  • P4: Permintaan keterangan
  • P5: Laporan hasil penyelidikan
  • P6: Laporan terjadinya tindak pidana
  • P7: Matrik perkara tindak pidana
  • P8: Surat perintah penyidikan
  • P8A: Rencana jadwal kegiatan penyidikan
  • P9: Surat panggilan saksi/tersangka
  • P10: Bantuan keterangan ahli
  • P11: Bantuan pemanggilan saksi/ahli
  • P12: Laporan pengembangan penyidikan
  • P13: Usul penghentian penyidikan/penuntutan
  • P14: Surat perintah penghentian penyidikan
  • P15: Surat perintah penyerahan berkas perkara
  • P16: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana
  • P16A: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana
  • P17: Permintaan perkembangan hasil penyelidikan
  • P18: Hasil penyelidikan belum lengkap
  • P19: Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi
  • P20: Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis
  • P21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap
  • P21A: Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap
  • P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti
  • P23: Surat susulan penyerahan tersangka dan barang bukti
  • P24: Berita acara pendapat
  • P25: Surat perintah melengkapi berkas perkara
  • P26: Surat ketetapan penghentian penuntutan
  • P27: Surat ketetapan pencabutan penghentian penuntutan
  • P28: Riwayat perkara
  • P29: Surat dakwaan
  • P30: Catatan penuntut umum
  • P31: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
  • P32: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk mengadili
  • P33: Tanda terima surat pelimpahan perkara APB/APS
  • P34: Tanda terima barang bukti
  • P35: Laporan pelimpahan perkara pengamanan persidangan
  • P36: Permintaan bantuan pengawalan/pengamanan persidangan
  • P37: Surat panggilan saksi ahli/terdakwa/terpidana
  • P38: Bantuan panggilan saksi/tersangka/terdakwa
  • P39: Laporan hasil persidangan
  • P40: Perlawanan jaksa penuntut umum terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri/penetapan hakim
  • P41: Rencana tuntutan pidana
  • P42: Surat tuntutan
  • P43: Laporan tuntuan pidana
  • P44: Laporan jaksa penuntut umum segera setelah putusan
  • P45: Laporan putusan pengadilan
  • P46: Memori banding
  • P47: Memori kasasi
  • P48: Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
  • P49: Surat ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi
  • P50: Usul permohanan kasasi demi kepentingan hukum
  • P51: Pemberitahuan pemidanaan bersyarat
  • P52: Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat
  • P53: Kartu perkara tindak pidana.

Baca juga: Mengenal Profesi Jaksa: Pengertian, Peran dan Tugas, Syarat, serta Gaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com