KOMPAS.com - Istilah P18, P19, atau P21 kerap terdengar dalam proses penanganan perkara pidana.
Baik P18, P19, atau P21 adalah kode untuk menunjukkan status dari berkas perkara yang sedang ditangani.
Penetapan status berkas ini dilakukan oleh Kejaksaan terhadap berkas dari penyidik kepolisian.
Adapun kode tersebut, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
Lantas, apa artinya?
Arti P18, P19, dan P21
Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, apabila penyidik telah selesai melakukan penyidikan, maka berkas perkara wajib diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kemudian, penuntut umum akan menilai apakah hasil penyidikan tersebut sudah lengkap atau belum.
Merujuk pada Pasal 110 ayat (2) KUHAP, apabila masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Hasil penyidikan yang belum lengkap ini, berkasnya disebut dengan P18. Sementara itu, saat dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, maka disebut dengan istilah P19.
Selanjutnya dalam Pasal 110 ayat (3), begitu berkas P19, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum.
Apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21.
Kode administrasi perkara pidana
Selain P18, P19, dan P21, ada pula kode lain untuk menyatakan status tertentu dari proses penanganan tindak pidana.
Dikutip dari Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001, berikut macam-macam kode administrasi perkara tindak pidana:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/04/070000665/p18-p19-dan-p21-artinya-apa-ini-kode-kode-dalam-berkas-perkara