KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI sepakat meningkatkan jumlah bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat kurang mampu.
Dari sebelumnya 80.000 rumah tangga (RT), jumlah bantuan akan meningkat sebanyak 3.000 rumah tangga menjadi 83.000 rumah tangga (RT) pada 2023.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI terkait Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Tahun Anggaran 2023 sesuai Hasil Pembahasan Banggar pada Kamis (11/9).
Volume dan anggaran untuk Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) dari tahun anggaran sebelumnya, 2022 sebesar 80.000 SR akan ditingkatkan menjadi 83.000 SR pada 2023.
"Bantuan pasang baru listrik untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 83.000 SR dengan total anggaran Rp 201.65 milyar," kata Arifin, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: Cek Syarat Penerima Bantuan Pasang Listrik Gratis 2022
Dia juga menjelaskan, pagu kegiatan infrastruktur tahun anggaran tahun 2023 menjadi sebesar Rp 1,67 triliun dari sebelumnya hasil raker sebesar Rp 1,86 triliun.
"Biaya infrastruktur tersebut akan digunakan untuk pembagian konverter kit untuk nelayan dan petani, bantuan pasang baru listrik (BPBL), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Surya /PLT Mikro Hidro, Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS), Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) dan pembagian modern clean energy cooking services," ujarnya.
Selain bantuan sambungan listrik baru untuk masyarakat kurang mampu, rapat juga menyepakati anggaran pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpadu/Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di daerah 3T.
Ada sebanyak 12 unit dengan anggaran sebesar Rp 94.44 miliar dan meningkatkan pembangunan PJU-TS menjadi 31.072 unit dengan pagu anggaran Rp 500,45 miliar.
"Tambahan belanja sebesar Rp4,4 miliar tersebut sepenuhnya digunakan untuk infrastruktur bagi masyarakat. Komitmen kami untuk segera melaksanakan proses pengadaan infrastruktur tersebut di tahun 2022 melalui lelang pra DIPA sehingga awal tahun 2023 sudah dapat berjalan dan masyarakat segera dapat memperoleh manfaatnya," jelas Arifin.
Baca juga: Berapa Biaya Pasang Listrik Baru PLN? Simak Rincian dan Cara Daftarnya
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu yang diteken pada 21 Januari 2022.
Dalam peraturan tersebut juga diatur para penerima bantuan BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
Selain itu, penerima juga harus sudah terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL. (SF)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.