Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum ASN Berperilaku Arogan di Jalanan, Apa Sanksi Kepegawaiannya?

Kompas.com - 16/09/2022, 17:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan soal sanksi kepegawaian bagi oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diamankan pihak kepolisian gara-gara perilaku arogan di jalanan.

Hal itu disampaikan BKN melalui unggahan di akun Instagram resminya, @bknngoidofficial, Jumat (16/9/2022).

"#SobatBKN tentu sudah tahu soal kasus viral oknum ASN yang menunjukkan sikap arogan di jalanan. Seperti apa sanksi kepegawaiannya?" tulis BKN.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama untuk mengutip unggahan tersebut.

Baca juga: Viral, Video ASN di Sinjai Tendang Motor Pengendara Wanita hingga Jatuh, Ini Kata BKN

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh #ASNPelayanPublik (@bkngoidofficial)


Baca juga: PNS dan PPPK BKN Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel Calon ASN, Ini Aturannya

Pelanggaran disiplin PNS

BKN menegaskan bahwa perilaku oknum ASN tersebut termasuk pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Setiap ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Hal tersebut sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf E Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Baca juga: 5 Fakta ASN Tendang Motor Seorang Wanita di Sinjai, Korban Seorang Pelajar dan ASN Jadi Tersangka

Apa hukumannya?

Kemudian, apabila setelah dilakukan proses pemeriksaan, hasil pemeriksaan ternyata memberikan dampak negatif pada instansi, maka dapat dikenakan hukuman disiplin sedang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Sampai saat ini, BKN terus berkoordinasi dan memonitoring dengan instansi terkait proses hukuman disiplinnya," ujar Auditor Manajemen ASN BKN Fauzan.

Menurut BKN, setiap profesi pekerjaan terikat oleh sejumlah aturan, tak terkecuali profesi ASN.

Karenanya, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, berperilaku, ucapan, dan tindakan menjadi wajib dijaga oleh setiap ASN.

Baca juga: Sampai Kapan Pendataan Tenaga Non-ASN? Ini Skema hingga Tahapannya

ASN tendang motor pengendara kini jadi tersangka

ASN Sinjai tendang pengendara wanita viraltangkapan layar @memomedsos ASN Sinjai tendang pengendara wanita viral

Sebelumnya diberitakan, ASN di Sinjai, Sulawesi Selatan berinisial AI terekam menendang sepeda motor seorang pengendara wanita hingga terjatuh.

Kini, ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Diberitakan Kompas.com yang mengutip Tribun Timur, polisi akan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 351 Ayat 1 KUHP terhadap AI.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sinjai AKP Syahruddin.

Penerapan pasal UU Perlindungan Anak dikarenakan korban masih berstatus pelajar.

Baca juga: ASN: Pengertian, Bedanya dengan PNS dan PPPK serta Besaran Gajinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com