KOMPAS.com - Video aparatur sipil negara (ASN) berinisial AI (44) yang menendang motor seorang wanita di Sinjai viral di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai AKP Sahruddin mengatakan bahwa tindakan itu terjadi di Jalan Persatuan Raya No. 33 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.
Selang sehari setelah video tersebut viral, terduga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Terduga telah diamankan kepolisian," ujar Syahrudin, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Viral, Video ASN di Sinjai Tendang Motor Pengendara Wanita hingga Jatuh, Ini Kata BKN
Berikut Kompas.com merangkum fakta-fakta video ASN yang tendang pengendara wanita
Sahruddin mengatakan pengendara wanita yang ditendang oleh ASN itu merupakan seorang pelajar berinisial HP (12).
Saat itu, motor yang dikendarai korban bertabrakan dengan mobil milik AI.
AI kemudian turun dari mobilnya dan menegur pengendara sepeda motor. AI juga sempat menendang motor pelajar tersebut.
Saat ditendang, pelajar tersebut tidak sengaja menarik gas sepeda motornya sehingga ia terjatuh.
Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa mengatakan bahwa ASN yang menendang motor pengendara wanita tersebut merupakan pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai.
Andi kemudian memerintahkan Kepala Inspektorat untuk memeriksa AI.
"Saya sudah perintahkan Inspektorat Sinjai untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yakni AI, yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap seorang wanita di jalan dengan cara menendang kendaraan roda dua yang dikendarainya sehingga terpental," jelasnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/9/2022).
Baca juga: ASN Sinjai Tendang Motor Seorang Wanita, Pelaku Jadi Tersangka, Sejumlah Sanksi Menanti
Dua hari setelah kejadian itu, pihak kepolisian melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa itu merupakan tindak pidana atau bukan.
Sahruddin menuturkan bahwa gelar perkara itu dilakukan pada Kamis (15/9/2022).
"Apabila dalam gelar perkara tersebut merupakan tindak pidana maka akan ditingkatkan ke penyidikan," terang Sahrudin kepada Kompas.com.