Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Uji Coba Pembatasan Beli Pertalite untuk Mobil 120 Liter Per Hari

Kompas.com - 16/09/2022, 12:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pertamina memberlakukan uji coba pembatasan volume pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, yakni Pertalite dan Solar.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, khusus untuk Pertalite, pembelian oleh kendaraan roda empat dibatasi maksimal sebanyak 120 liter per hari.

Menurut dia, uji coba pembatasan volume pembelian Pertalite ini hanya bersifat sementara dan belum tertuang dalam ketentuan resmi.

"Itu sementara saja sebagai default di sistem. Di mana kita sedang melakukan uji coba sistem dan infrastruktur," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/9/2022).

Di sisi lain, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa menggunakan BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ujarnya.

Baca juga: Cara Irit BBM Kendaraan Saat Harga Pertalite, Solar, dan Pertamax Naik

Pembelian Solar juga dibatasi

Bukan hanya Pertalite, pembatasan volume pembelian BBM subsidi untuk mesin diesel atau Solar juga diberlakuan.

Irto menyampaikan, aturan pembatasan pembelian Solar sudah lebih dulu ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Untuk Solar sudah ada ketentuan dari BPH Migas," tutur Irto.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020, yakni:

  • Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.
  • Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat.
  • Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Baca juga: Harga Minyak Mentah Dunia Turun, Mungkinkah Harga BBM Ikut Turun?

Skema pembatasan volume pembelian BBM subsidi

Diberitakan Kompas TV (13/9/2022), uji coba pembatasan volume pembelian ini sudah dilakukan sejak awal September 2022.

Adapun skemanya, setiap kendaraan yang mengisi Pertalite maupun Solar di SPBU Pertamina akan dicatat nomor polisinya.

Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.

Sementara itu, bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com