Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Jeong Won-Seop Menginspirasi Cerita Film Miracle in Cell No 7?

Kompas.com - 14/09/2022, 20:00 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Film Miracle In Cell No 7 versi Indonesia karya sutradara Hanung Bramantyo meraih lebih dari 1 juta penonton pada hari keempat penayangannya.

Film yang diadaptasi dari judul yang sama asal Korea Selatan ini di antaranya dibintangi Vino G Bastian, Indro Warkop hingga Denny Sumargo.

Film Miracle in Cell No 7 versi indonesia bercerita tentang seorang ayah bernama Dodo (Vino G Bastian) yang dituduh sebagai pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosan.

Korbannya gadis kecil bernama Melati, putri dari seorang pejabat. Dodo pun dipenjara dan berpisah dari putrinya Kartika (Graciella Abigail).

Baca juga: Film Miracle In Cell No 7 Raih 1 Juta Lebih Penonton dalam 4 Hari Tayang

Kisah Jeong Won-Seop

Kisah Jeong Won-Seop yang disebut-sebut menginspirasi film Miracle In Cell No 7youtube SBS Kisah Jeong Won-Seop yang disebut-sebut menginspirasi film Miracle In Cell No 7

Cerita di Miracle in Cell No 7 mirip dengan kisah hidup Jeong Won-Seop.

Dia yang saat itu berusia 38 tahun dituduh melakukan pemerkosaan dan pembunuhan putri perwira polisi pada tahun 1972.

Pengadilan Distrik Chuncheon lalu memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Jeong pada tahun 1973.

Belakangan setelah Jeong dipenjara selama 15 tahun, kasus tersebut dibuka kembali dan pengadilan ulang membebaskannya dari dakwaan.

Kronologi kejadian

Dikutip dari Korean JoongAng Daily, pada September 1972, seorang gadis 9 tahun, putri seorang kepala kantor polisi, ditemukan tewas di sawah di Chuncheon, Provinsi Gangwon, timur laut Seoul.

Korban ditemukan tewas tak lama setelah dia keluar dari rumahnya untuk mengunjungi toko buku komik.

Polisi menangkap Jeong, yang mengelola toko buku komik, dan kemudian mengumumkan bahwa dia mengaku sebagai pelaku.

Namun Jeong membantah tuduhan pembunuhan itu selama persidangannya.

Bandingnya ditolak oleh pengadilan yang lebih tinggi. Dia akhirnya menjalani hukuman 15 tahun penjara sebelum dia dibebaskan bersyarat pada Desember 1987.

Baca juga: Kisah Pria yang Dipenjara 20 Tahun atas Kasus Pembunuhan, Ternyata Polisi Salah Tangkap

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com