Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KSP soal Kriteria Warga Miskin dan Nominal BLT BBM

Kompas.com - 06/09/2022, 17:01 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah belakangan menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Nantinya, sebanyak 20.65 juta kelompok keluarga penerima manfaat akan menerima BLT sebesar Rp 600.000 yang disalurkan dua kali.

Khusus untuk bantuan ini, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 12,4 triliun.

Menteri Sosial Tri Rismaharani akhir bulan lalu mengatakan, bantuan ini merupakan pengalihan dari subsidi BBM yang sebelumnya diberikan oleh pemerintah.

Dengan pembagian BLT BBM ini, Risma menyebut subsidi pemerintah akan lebih tepat sasaran.

Penerima BLT ini merupakan masyarakat miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Lantas, apa kriterianya?

Baca juga: BLT BBM Kemensos Cair! Cek di cekbansos.kemensos.go.id

Kriteria warga miskin

Tenaga Ahli Utama Kantor Staff Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan, kriteria warga miskin ini ditentukan berdasarkan data garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita menggunakan data dari BPS, angka garis kemiskinan per 2022," kata Abraham dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (5/9/2022).

Berdasarkan data BPS hingga Maret 2022, garis kemiskinan sebesar Rp 505.496 per kapita per bulan.

Dalam data itu, disebutkan juga bahwa rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,74 orang anggota keluarga.

Dengan demikian, pengeluaran rata-rata keluarga penerima manfaat adalah sebesar Rp 2.395.923 per bulan.

Bagi masyarakat yang memiliki pengeluaran kurang dari nominal tersebut, maka dapat dikategorikan sebagai warga miskin.

Baca juga: Bisa Ajukan Diri Sendiri, Ini Cara Daftar BLT BBM Pakai Aplikasi

Jadi acuan penerima BLT BBM

Presiden Joko Widodo membagikan BLT BBM kepada warga di Kantor Pos Pahoman, Bandar Lampung, Sabtu (3/9/2022).KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA Presiden Joko Widodo membagikan BLT BBM kepada warga di Kantor Pos Pahoman, Bandar Lampung, Sabtu (3/9/2022).
Menurut Abraham, data BPS tersebut juga menjadi landasan pemerintah dalam menentukan nominal BLT BBM kali ini.

"Sekitar Rp 2,4 juta per bulan, per keluarga penerima manfaat. Apabila kita lihat bantuan BLT BBM Rp 150.000 per bulan, artinya ada tambahan enam persen untuk pengeluaran," jelas dia.

Akibat kenaikan harga BBM, ia menyebut proyeksi inflasi akan melonjak dari empat menjadi tujuh persen.

Karena itu, adanya BLT Rp 150.000 per kapita per bulan ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com