Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Nama Warga Dicatut sebagai Anggota Parpol, Ini Penjelasan KPU

Kompas.com - 03/09/2022, 16:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah twit tentang warganet yang mengeluhkan namanya dicatut sebagai anggota partai politik, viral di media sosial Twitter.

Twit viral tersebut dicuitkan oleh akun ini. Berikut narasinya:

“Temen2 coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol Masa nama w terdaftar sebagai anggota Partai K******* dan P********. Dari maneeeeee~ Kzlllll Cek di: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” tulis akun tersebut.

Hingga kini, twit tersebut telah disukai lebih dari 14,2 ribu pengguna. Beragam tanggapan muncul terkait unggahan tersebut.

Sejumlah warganet lain juga menyampaikan bahwa nama mereka juga dicatut oleh berbagai partai politik.

“Mars p***** sih udah di luar kepala Tp ini siapa yg daftarin wooy,” tulis salah satu akun.

“Bisa bisanya menjadi anggota partai banteng . Bismillah Capres 2055,”  kata pengguna Twitter yang lain.

“Lah saya juga kecatut No. KTP nya, efek data diri masyarakat dijual jualin, emang pemerintah pengen tak hiiihhh!! Hei Partai P******* K******* D****, ente udah gk terkenal, pake nik orang sembarangan!!!,” komentar warganet.

Bagaimana penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencatutan nama ini?

Baca juga: Viral, Video SPBU di Banyuwangi Disebut Jual BBM Bercampur Air hingga Puluhan Kendaraan Mogok, Ini Kata Pertamina

Penjelasan KPU

Terkait ramai soal pencatutan nama warganet sebagai anggota partai politik tersebut, Kompas.com menghubungi Ketua Divisi Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik.

Idham menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan untuk melaporkan ke KPU apabila mengalami hal demikian.

“Jadi kami mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya kepada KPU dan nanti akan ditindaklanjuti dengan cara klarifikasi,” ujar Idham, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/9/2022).

Idham menjelaskan, hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 140 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022.

Di mana sesuai dengan peraturan tersebut maka masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis mengenai keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan sebelum penetapan Partai Politik peserta Pemilu.

Sesuai dengan peraturan tersebut maka laporan tertulis dari masyarakat dilampiri dengan:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Beredar Kabar Tagihan UKT PGSD UNS Capai Rp 44 Juta, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com