Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Brigadir J, Pemecatan Tersangka Obstruction of Justice, Pemeriksaan 97 Polisi hingga Sidang Banding Sambo

Kompas.com - 02/09/2022, 20:04 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Setelah dua bulan berlalu, kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan kasus ini.

Lima tersangka telah ditetapkan dan menjalani rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar Tim Khusus (Timsus) Polri pada Selasa (31/8/2022).

Baru-baru ini, Direktorat Siber telah menetapkan tujuh personel polisi sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka diduga menghalang-halangi proses penyidikan itu dengan merusak barang bukti kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Tidak Ditahannya Putri Candrawathi, dan Rasa Keadilan Masyarakat...

Berikut babak baru kasus kematian Brigadir J:

1. 97 personel polisi diperiksa

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, sebanyak 97 personel polisi telah diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Mereka diduga melanggar etik dalam pengusutan awal kasus Brigadir J.

"Sudah selesai 97, sudah selesai. Itsus sudah selasai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi," kata Dedi, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Dari seluruh personel itu, sebanyak 35 polisi terbukti melanggar etik. Adapun 7 di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.

Dedi menegaskan, Polri akan menggelar sidang komisi kode etik terhadap 35 anggota tersebut, dimulai dari tujuh personel yang ditetapkan tersangka.

Baca juga: Fakta Penetapan 7 Tersangka Kasus Obstruction of Justice Kasus Brigadir J


2. Kompol Chuck Putranto dipecat

Usai ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dedi Prasetyo, dilansir dari Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Pemecatan itu dilakukan berdasarkan putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck yang digelar pada Kamis (1/9/2022).

Sama seperti Ferdy Sambo yang sudah menjalani sidang kode etik lebih dulu, Kompol Chuck juga mengajukan banding.

Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

3. Celah bagi Putri untuk membela diri

Tas mewah milik Putri CandrawathiKompas TV Tas mewah milik Putri Candrawathi

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com