Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Diperiksa 12 Jam, Tidak Ditahan dan Diizinkan Pulang

Kompas.com - 27/08/2022, 10:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan salah satu tersangka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo terus mendapat perhatian publik.

Terbaru, kepolisian telah memeriksa istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi selama 12 jam. 

Namun meskipun telah diperiksa 12 jam, polisi menyebut pemeriksaan tersebut belum selesai dan masih akan dilanjutkan pekan depan. 

Putri Candrawathi belum ditahan

Pihak kepolisian belum menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski berstatus tersangka dan sudah dinyatakan sehat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Putri diizinkan pulang ke rumah dengan status tersangka.

Dedi memastikan, Putri akan selalu diawasi penyidik meski diizinkan pulang. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangannya.

"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Kadiv Propam: Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo Sedang Berproses

Rekonstruksi dengan 5 tersangka

Dedi menuturkan, tim khusus (Timsus) Polri dijadwalkan akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).

Menurutnya, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan menghadirkan kelima tersangka.

"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," jelas dia.

Saat rekonstruksi, para tersangka nantinya akan didampingi oleh pengacara masing-masing.

Pihak kepolisian juga akan mengajak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar berjalan secara transparan.

Baca juga: Rangkuman Pemeriksaan Putri Candrawathi: Berlangsung 12 Jam, Tidak Ditahan, dan Masih Berlanjut Pekan Depan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com