KOMPAS.com - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan salah satu tersangka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo terus mendapat perhatian publik.
Terbaru, kepolisian telah memeriksa istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi selama 12 jam.
Namun meskipun telah diperiksa 12 jam, polisi menyebut pemeriksaan tersebut belum selesai dan masih akan dilanjutkan pekan depan.
Pihak kepolisian belum menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski berstatus tersangka dan sudah dinyatakan sehat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Putri diizinkan pulang ke rumah dengan status tersangka.
Dedi memastikan, Putri akan selalu diawasi penyidik meski diizinkan pulang. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangannya.
"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Kadiv Propam: Pengajuan Banding Irjen Ferdy Sambo Sedang Berproses
Dedi menuturkan, tim khusus (Timsus) Polri dijadwalkan akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).
Menurutnya, rekonstruksi akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan menghadirkan kelima tersangka.
"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," jelas dia.
Saat rekonstruksi, para tersangka nantinya akan didampingi oleh pengacara masing-masing.
Pihak kepolisian juga akan mengajak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar berjalan secara transparan.
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin melaporkan Sambo dan istrinya atas dugaan laporan palsu terkait kematian Brigadir J.
Kamaruddin mengatakan, keduanya diduga melanggar Pasal 317 dan 318 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait laporan palsu.
Menurutnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dianggap memiliki historis pembuatan laporan kepada pihak kepolisian saat awal kasus kematian Brigadir J.
Sambo juga diduga membuat laporan polisi terkait ancaman pembunuhan yang disebut dialami istrinya.
Sementara Putri membuat laporan terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Selanjutnya, Kamaruddin juga berencana melaporkan Sambo dan Putri terkait dengan tindak pencurian dan penghilangan barang pribadi Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Desak Polisi Segera Tahan Istri Ferdy Sambo
Soal surat pengunduran diri Sambo, Dedi memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan memprosesnya.
Selain itu, surat pengunduran diri itu juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Dari putusan sidang itu, diketahui bahwa Sambo diberi sanksi penahanan selama 21 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketua Lembaga Perindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi akan bertemu dengan anak Sambo untuk mengecek kondisi mereka.
Menurutnya, perlindungan anak-anak tersangka perlu diberikan terlepas dari status orangtuanya.
Hal ini sempat ia sampaikan pula kepada Polri saat dimintai pendapat mengenai anak-anak Putri Candrawathi di Mabes Polri.
"Pada waktu pembicaraan di mana hadir juga dari unsur KPAI dan pemerintah, dan ada Komnas Perempuan. Tentu juga saat ditanya anak, ya saya harus melihat anaknya. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan anaknya, sebaiknya koordinasi dengan Bapaknya. Begitu," jelas dia.
(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Singgih Wiryono, Rahel Narda Chaterine | Editor: Krisiandi, Bagus Santoso)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.