Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roy Suryo Resmi Ditahan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Kompas.com - 06/08/2022, 06:30 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Jumat (5/8/2022).

Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Alasan penahanan ini karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti dan beberapa pertimbangan lainnya.

"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Lantas, apa kasus yang menjerat Roy Suryo?

Baca juga: Roy Suryo Tersangka dan Trending Topik di Twitter, Kasus Apa?

Kasus yang menjerat Roy Suryo

Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dalam unggahannya di media sosialnya, dia dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Unggahan meme stupa Candi Borobudur itu diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy pun disangkakan dengan pasal penodaan agama atas unggahan meme stupa di media sosial tersebut.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan, yakni laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022 dan laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Roy Suryo pun ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 dan dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Zulpan, ada sebanyak 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

 

Sementara itu, tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama lain yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com