Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Roy Suryo Resmi Ditahan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Jumat (5/8/2022).

Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Alasan penahanan ini karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti dan beberapa pertimbangan lainnya.

"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Zulpan, dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Lantas, apa kasus yang menjerat Roy Suryo?

Kasus yang menjerat Roy Suryo

Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dalam unggahannya di media sosialnya, dia dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Unggahan meme stupa Candi Borobudur itu diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy pun disangkakan dengan pasal penodaan agama atas unggahan meme stupa di media sosial tersebut.

Polisi menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan, yakni laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022 dan laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Roy Suryo pun ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 dan dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Zulpan, ada sebanyak 13 ahli yang dimintai keterangan sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, tiga ahli bahasa dan tiga ahli agama lain yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Sebelum penahanan, Roy Suryo kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil Mercedes Benz meski tengah berstatus tersangka penistaan agama.

Menurut dia, kegiatan touring bersama komunitas mobil pada Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi itu untuk merayakan ulang tahun anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

(Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna | Editor: Ivany Atina Arbi)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/06/063000465/roy-suryo-resmi-ditahan-ini-kasus-yang-menjeratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke