Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon DKI Jakarta 2 Juli 2022

Kompas.com - 30/06/2022, 11:05 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan kembali melakukan Aksi Hemat Energi dan Pengurangan Emisi Karbon.

Melalui aksi tersebut warga ibu kota diajak untuk memadamkan lampu dan listrik selama 60 menit pada Sabtu (2/7/2022) mulai pukul 20.30 WIB.

Nantinya tidak hanya rumah warga saja yang akan memadankan lampu, gedung kantor Pemprov DKI Jakarta dan beberapa lampu penerangan jalan akan ikut dipadamkan.

Imbauan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta @dinaslhdki pada Rabu (29/6/2022).

"Yuk, ambil bagian dari gerakan ini dengan memadamkan lampu dan listrik yang tidak diperlukan di tempat tinggal masing-masing," tulis akun tersebut.

Baca juga: Viral Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 68 Juta, Ini Penjelasan PLN

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Baca juga: Viral, Unggahan Geser Tiang Listrik Diminta Bayar Rp 74 Juta, Ini Penjelasan PLN

Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengungkapkan jika alasan dilakukan dilakukan pemadaman karena memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Meskipun Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati pada 5 Juni lalu, namun pelaksanaan aksi pemadaman baru akan dilakukan pada 2 Juli 2022.

Berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021, kegiatan pemadaman lampu dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun.

Baca juga: Syarat dan Cara Turun Daya Listrik PLN

Ilustrasi mati lampu, ilustrasi pemadaman listrik, ilustrasi senter.SHUTTERSTOCK / Hryshchyshen Serhii Ilustrasi mati lampu, ilustrasi pemadaman listrik, ilustrasi senter.

Dengan waktu pemadaman selama 1 jam atau 60 menit, mulai dari pukul 20.30 hingga 21.30 WIB.

"Pada peringatan Aksi Lingkungan, peringatan Hari Bumi, dan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia," kata Yogi kepada Kompas.com, Kamis (30/7/2022).

Yogi menyebutkan bahwa pemadaman lampu dilakukan di seluruh gedung perkantoran, namuan terdapat pengecualian untuk rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

Selain itu jalan protkol dan arteri di 5 wilayah kota, serta bangunan simbol Kota Jakarta juga akan ikut melakukan pemadaman.

Baca juga: Ramai soal Denda Segel Meteran Rp 68 Juta, PLN: Masih Akan Dibicarakan

Masyarakat diharapakan ikut berpartisipasi

Setelah melakuan aksi pemadaman, nantinya Pemprov DKI Jakarta akan menghitung dampak penghematan dan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) yang terjadi.

"Setelah dilakukan pemadaman lampu dalam waktu 1 jam, dilakukan penghitungan terhadap besarnya penghematan energi, penghematan ekonomi, dan penurunan emisi GRK," jelas Yogi.

Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam aksi pemadaman lampu atau listrik yang tidak diperlukan.

Sehingga, masyarakat turut andil dalam memelihara Bumi dengan menghemat energi sekaligus menurunan emisi GRK.

"Satu jam sangat berharga untuk Bumi dan lingkungan kita menjadi lebih baik," pungkasnya.

Baca juga: Ramai soal Pengaruh Email terhadap Kondisi Bumi, Adakah Hubungannya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Berapakah Usia Bumi?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Semifinal Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024 Hari Ini, Pukul Berapa?

Tren
Ramai soal 'Review' Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Ramai soal "Review" Resto Bikin Usaha Bangkrut, Pakar Hukum: Sah tapi Harus Berimbang

Tren
6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

6 Kondisi Penumpang Kereta yang Berhak Dapat Kompensasi KAI, Apa Saja?

Tren
3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

3 Pemain Uzbekistan yang Patut Diwaspadai Timnas Indonesia, Salah Satunya Punya Nilai Rp 86,81 Miliar

Tren
Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Sepak Terjang Benny Sinomba Siregar, Paman Bobby Nasution yang Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Medan

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23, Kick Off 21.00 WIB

Tren
Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Siapa Kandidat Terkuat Pengganti Rafael Struick di Laga Indonesia Vs Uzbekistan?

Tren
Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Mengapa Bisa Mengigau Saat Tidur? Ternyata Ini Penyebabnya

Tren
Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com