Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akses NIK Bayar Tarif Rp 1.000, Siapa Saja yang Harus Membayar?

Kompas.com - 29/06/2022, 06:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberlakukan pengenaan tarif sebesar Rp 1.000 atas akses pemanfaatan data Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tarif ini akan menjadi penerimaan negara dari sektor nonpajak atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

NIK memang menjadi identitas penduduk yang dimanfaatkan untuk seluruh pelayanan publik. Oleh karena itu ada banyak pihak yang perlu mengakses NIK ini untuk berbagai kepentingan administrasi dan hukum.

Baca juga: Warga yang Tinggal di 22 Jalan Baru di Jakarta Wajib Ganti KTP dan KK, Ini Prosedurnya

Akses NIK

Perlu diketahui, Kemendagri tidak memberikan akses NIK kepada sembarang pihak. Hanya lembaga berbadan hukum yang bisa mendapat izin untuk mengaksesnya.

Akses NIK ini biasanya dalam rangka untuk memverifikasi kebenaran data seseorang.

Jadi, lembaga pengguna sudah memiliki data NIK, Dukcapil hanya memberikan verifikasi data seseorang dengan notifikasi true or false (sesuai/tidak sesuai).

Akses data kependudukan ini juga tidak diberikan kepada perseorangan dengan alasan apa pun.

Dengan demikian, maka jelas akses NIK dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri hanya diberikan pada lembaga berbadan hukum yang sudah mengurus perizinan kepada pemerintah.

Baca juga: Ramai soal Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Apakah Bisa Diganti?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com