KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran sesuai kelas perawatan masing-masing setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10.
Jika tidak, maka kepesertaannya menjadi tidak aktif dan tidak bisa menikmati fasilitas kesehatan.
Selain itu, merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, masyarakat yang tidak menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan juga tidak bisa menikmati sejumlah layanan publik.
Layanan publik tersebut, antara lain permohonan STNK, SKCK, SIM, hingga mengurus sertifikat tanah, pendaftaran sekolah, dan lain-lain.
Oleh karena itu, peserta perlu melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan secara berkala agar tidak terlambat membayar.
Sebenarnya, iuran BPJS Kesehatan sudah bisa menggunakan sistem autodebet. Sistem ini akan membantu membayarkan iuran secara otomatis dengan cara memotong rekening peserta.
Meski demikian, bagi yang belum mengaktifkan sistem autodebet karena beberapa alasan, sewaktu-waktu perlu melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan.
Lantas, bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan?
Baca juga: Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Jual-Beli, Ada BPJS Kesehatan!
Cek tagihan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online hanya melalui ponsel. Simak informasi selengkapnya berikut ini:
Mobile JKN merupakan aplikasi dari BPJS Kesehatan yang bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat pengguna Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa memanfaatkan banyak fasilitas dan fitur yang ditawarkan, mulai dari cek tagihan BPJS hingga mengurus kepindahan fasilitas kesehatan.
Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN:
Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan secara Online
Layanan Chika atau Chat Assistant JKN adalah layanan BPJS Kesehatan yang membantu peserta mendapatkan informasi dengan cepat.
Chika dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial, seperti Facebook Messenger yang dapat diakses melalui facebook.com/BPJSKesehatanRI/.