Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Kemenhub soal Harga Tiket Pesawat yang Dikeluhkan Mahal Belakangan Ini

Kompas.com - 05/06/2022, 06:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi soal pertanyaan banyak warganet akan harga tiket pesawat yang disebut mahal.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjawab, salah satu penyebab naiknya harga tiket pesawat lantaran harga avtur dunia yang sedang tinggi.

Kenaikan harga avtur dunia tersebut diakui memang cukup memberatkan pihak maskapai.

"Saat ini memang ada kecenderungan terjadi kenaikan harga tiket (pesawat), salah satunya memang akibat dari adanya kenaikan harga avtur dunia," ucap dia, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/6/2022) siang.

Adita mengatakan, maskapai harus melakukan berbagai strategi agar bisa menyeimbangkan terhadap biaya operasional yang dikeluarkan. Masyarakat pun diminta memahami situasi ini.

"Biaya operasional yang dikeluarkan ini memang satu hal yang dibutuhkan untuk bisa terus memberikan pelayanan yang memadai, pelayanan yang baik kepada masyarakat, bagian dari service excellent," paparnya.

Penjelasan dari Kemenhub ini menyusul soal keluhan warganet terkait harga tiket pesawat yang dikatakan mulai mahal belakangan.

Salah satu warganet yang mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat di Twitter.

"Harga tiket pesawat kapan turun sihhh, mahal bgttt deh ah," tulis pemilik akun Twitter ini, Jumat (3/6/2022).

"Ini tiket pesawat kenapa mahal mahal si," tulis akun lainnya, Sabtu (4/6/2022).

"Tiket pesawat kok jadi mahal banget," tulis pemilik akun.

Bahkan, dari pengamatan Kompas.com, Sabtu (4/6/2022), di salah satu platform pemesanan tiket online, tiket pesawat Jakarta-Singapura sudah menyentuh harga di atas Rp 2 hingga Rp 4 juta.

Baca juga: Ramai Harga Tiket Pesawat Dikeluhkan Mahal, Ini Penjelasan Kemenhub

Pemerintah atur tarif batas atas dan bawah

Adita menjelaskan, terkait tarif, pemerintah hanya mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi.

Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan.

"Jadi memang dibebaskan atau dilepaskan sesuai dengan mekanisme pasar. Sekali lagi untuk kelas bisnis itu memang tidak diatur," lanjutnya.

Pun sama halnya untuk penerbangan rute internasional, yang juga tidak diatur, atau diserahkan kepada mekanisme pasar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com