Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Pria Injak Al Quran, MUI Apresiasi Kinerja Kepolisian

Kompas.com - 06/05/2022, 09:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menayangkan seorang pria asal Kota Sukabumi, Jawa Barat, tengah menginjak Al Quran dengan sengaja, viral di media sosial.

Video berdurasi 14 detik yang disertai dengan tantangan kepada seluruh umat Islam tersebut diunggah pertama kali oleh pelaku melalui akun Facebook-nya.

Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim,” kata dia dalam video, sebagaimana dilansir dari unggahan akun Facebook ini, Rabu (4/5/2022) malam.

Tak lama setelah viral, polisi pun membekuk DER (25) pria dalam video beserta istri SR (24), lantaran dianggap melakukan penistaan agama.

“Keduanya kami tangkap pada Kamis (5/5/2022) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” tutur Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Kamis (5/5/2022), dikutip dari KompasTV.

Baca juga: Viral, Video Kereta Bunyikan Klakson Lagu Baby Shark, Ini Kata KAI

MUI apresiasi kinerja kepolisian

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memberikan apresiasi kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota atas keberhasilan menangkap pria yang sengaja menginjak Al Quran.

“MUI mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian terutama Kapolres Sukabumi Kota yang telah berhasil menangkap laki-laki yang dengan pongahnya menginjak-injak Al Quran,” kata dia dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (6/5/2022).

Anwar mengatakan, tindakan pria berinisal DER merupakan perbuatan yang sangat tercela dikarenakan merendahkan Kitab Suci Al Quran.

Selain itu, perbuatan tersebut juga bisa menimbulkan kegaduhan, kemarahan, dan kerusuhan yang meluas di antara masyarakat.

“Ditangkapnya si pelaku maka keresahan di tengah-tengah masyarakat bisa diminimalisir, sehingga ketenangan dan ketenteraman hidup masyarakat bisa terjaga dan terpelihara,” ujar Anwar.

Lebih lanjut, MUI juga meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan segera memproses kasus ini.

“Agar yang bersangkutan bisa diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya,” imbuh Anwar.

Baca juga: Viral Beli Pulsa Listrik Kena Pajak hingga 19 Persen, Ini Penjelasan PLN

Kronologi pria injak Al Quran

Diberitakan KompasTV, AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan bahwa penistaan agama ini dilakukan oleh pasangan suami istri asal Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Aksi DER saat menginjak-injak Al Quran direkam langsung oleh istrinya, SR pada 2020.

Video rekaman tersebut kemudian disimpan sang istri dan digunakan sebagai senjata jika suami membuat dirinya kesal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com