Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Indonesia untuk Tiap Provinsi

Kompas.com - 28/04/2022, 06:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Indonesia mendapatkan kuota Haji 2022 dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 jemaah.

Terkait dengan kuota haji ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menag (KMA) Nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Dalam aturan tersebut disampaikan mengenai pembagian kuota reguler dan khusus serta kuota bagi tiap-tiap daerah di Indonesia. Aturan tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut pada 22 April 2022. 

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah, Berapa Kuota Haji Negara Lain?

Pembagian kuota haji 2022

Berdasarkan aturan tersebut, kuota haji 100.051 dialokasikan untuk kuota haji reguler sebanyak 92.825 dan kuota haji khusus sebanyak 7.226 orang.

Rincian kuota haji reguler sebagaimana aturan tersebut rinciannya yakni:

  • Kuota jemaah haji reguler tahun berjalan 92.246 orang
  • Kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah: 114 orang
  • Kuota petugas haji daerah: 465 orang

Sedangkan kuota haji khusus sesuai aturan tersebut rinciannya yakni:

  • Kuota jemaah haji khusus sebanyak 6.664 orang
  • Kuota petugas haji khusus sebanyak 562 orang

Kuota haji reguler maupun haji khusus tahun 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

Sementara jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Baca juga: Menag Teken Kuota Haji 2022, Ini Jumlah Jemaah yang Diberangkatkan dan Kriterianya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com