Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Teken Kuota Haji 2022, Ini Jumlah Jemaah yang Diberangkatkan dan Kriterianya

Kompas.com - 27/04/2022, 12:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menetapkan alokasi kuota Haji 2022.

Penetapan kuota haji itu dilakukan dengan meneken Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M pada Jumat (22/4/2022).

"Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M," ungkap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag (27/4/2022).

Keputusan tersebut nantinya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.

Sebelumnya, Kementeriaan Agama telah menetapkan kuota haji yang akan diberangkatkan tahun ini yakni sebanyak 100.051 jemaah haji.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah, Berapa Kuota Haji Negara Lain?

Kuota haji 2022 per provinsi

Mengacu pada KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M, total jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah 100.051 jemaah yang terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca juga: Dipatok Rp 39,8 Juta, Berikut Update Rincian Biaya Haji 2022

Berikut sebaran alokasi kuota haji di Indonesia per provinsi:

  1. Aceh: 1.999
  2. Sumatera Utara: 3.802
  3. Sumatera Barat: 2.106
  4. Riau: 2.304
  5. Jambi: 1.328
     
  6. Sumatera Selatan: 3.201
  7. Bengkulu: 747
  8. Lampung: 3.219
  9. DKI Jakarta: 3.619
  10. Jawa Barat: 17.679
     
  11. Jawa Tengah: 13.868
  12. DI Yogyakarta: 1.437
  13. Jawa Timur: 16.048
  14. Bali: 319
  15. NTB: 2.054
     
  16. NTT: 305
  17. Kalimantan Barat: 1.150
  18. Kalimantan Tengah: 736
  19. Kalimantan Selatan: 1.743
  20. Kalimantan Timur: 1.181
     
  21. Sulawesi Utara: 326
  22. Sulawesi Tengah: 910
  23. Sulawesi Selatan: 3.320
  24. Sulawesi Tenggara: 922
  25. Maluku: 496
     
  26. Papua: 491
  27. Bangka Belitung: 486
  28. Banten: 4.319
  29. Gorontalo: 447
  30. Maluku Utara: 491
     
  31. Kepulauan Riau: 589
  32. Sulawesi Barat: 663
  33. Papua Barat: 330
  34. Kalimantan Utara: 190

Baca juga: Arab Saudi Buka Kuota Sejuta Haji, Berapa untuk Indonesia?

Umat Muslim sedang melaksanakan ibadah di Kabah Mekkah.Pexels/@ShamsAlamAnsari Umat Muslim sedang melaksanakan ibadah di Kabah Mekkah.

Kriteria jemaah haji yang berangkat

Kemenag telah mengatur kriteria jemaah haji yang akan diberangkatkan pada 2022, baik bagi reguler maupun khusus, sebagaimana tertulis dalam KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M.

Mengacu pada keputusan tersebut, berikut beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh jemaah haji yang akan berangkat tahun ini:

  • Jemaah telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.
  • Jemaah berusia maksimal 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

Adapun bagi jemaah haji yang telah melunasi pembayaran tapi tidak masuk ke dalam kriteria pemberangkatan, dapat menunda keberangkatan di tahun berikutnya, yakni 2023.

"Diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” ujar Yaqut.

Sementara itu, apabila kuota pemberangkatan haji 2022, baik reguler maupun khusus masih tersisa, maka akan digunakan untuk jemaah haji dengan nomor porsi berikutnya.

Pemberangkatan jemaah haji rencananya akan dimulai pada 4 Juni 2022 untuk kloter pertama.

Hal tersebut akan menjadi pemberangkatan haji pertama di tengah pandemi Covid-19 setelah dua tahun pemerintah tidak memberangkatkan haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Tren
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Tren
Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Tren
Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Tren
Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Tren
Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Tren
Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Tren
Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Tren
Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tren
Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Tren
3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com