Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Korban Begal yang Ditetapkan Jadi Tersangka di Lombok, Begini Respons Kompolnas

Kompas.com - 14/04/2022, 14:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polres Lombok Tengah menetapkan M (34), korban begal di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini terkait dengan tewasnya dua pelaku begal setelah berduel dengan M.

Peristiwa pembegalan ini terjadi pada Minggu (10/4/2022), ketika dua pelaku begal membawa senjata tajam dan mencoba mengambil paksa motor M.

"Mereka berdua meninggal akibat berduel dan mendapat perlawanan dari korbannya," kata Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana, Minggu.

Polisi menetapkan M sebagai tersangka karena melakukan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain.

Baca juga: Buntut Korban Begal Ditangkap Usai Tewaskan Pembegal, Massa Geruduk Kantor Polres Lombok Tengah

Respons Kompolnas

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, polisi perlu menelusuri secara mendalam fakta-fakta kasus tersebut.

"Meski kasusnya adalah pembelaan diri, tetapi polisi perlu menelusuri fakta-fakta secara cermat," kata Poengky kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2022).

Ini dilakukan untuk melihat apakah perbuatan M masuk kategori overmacht (daya paksa) seperti bunyi Pasal 48 KUP, atau noodweer (pembelaan terpaksa) dalam Pasal 49 ayat (1).

"Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana," bunyi Pasal 48.

"Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum" bunyi Pasal 49 ayat (1).

Baca juga: Saat Korban Habisi Nyawa 2 Begal untuk Membela Diri lalu Dijadikan Tersangka oleh Polisi...

Perbuatan M juga bisa dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas sebagaimana dimaksud pasal 49 ayat (2):

"Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana".

Dalam hal ini, Poengky tidak memiliki wewenang untuk memutuskan tiga kategori di atas.

"Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan tidak memiliki kewenangan memutuskan apakah perbuatan M masuk dalam kategori overmacht, noodweer atau tidak," jelas dia.

"Yang memiliki kewenangan untuk menilai dan memutuskan adalah majelis hakim dalam sidang pengadilan," sambungnya.

Untuk itu, ia meminta agar polisi menggali seluruh fakta berdasarkan keterangan para saksi, bukti-bukti di TKP, keterangan tersangka, dan keterangan ahli.

Nantinya, semua itu akan menjadi bahan penuntutan di sidang pengadilan bagi Jaksa Penuntut Umum dan diputuskan secara adil oleh hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Daftar Lengkap Link Pengumuman Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, Cek di Sini!

Tren
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

Tren
Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Pesawat Boeing 757 Milik Donald Trump Menabrak Pesawat Komersial di Bandara Florida

Tren
4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

4 Fakta Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Sempat Tidur dengan Badan Penuh Bercak Darah

Tren
Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Cuaca Panas, Hindari Pakai Baju Berbahan Ini agar Tak Bau Badan

Tren
KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

KRIS BPJS Kesehatan Siap Diterapkan, Mungkinkah Iuran Dipukul Rata?

Tren
11 Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Imbas Kecelakaan Bus di Subang

11 Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Imbas Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Pemerintah Wajibkan Semua Penduduk Ikut BPJS Kesehatan, Bagaimana jika Tidak Mampu?

Tren
Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berstatus DPO, Begini Ciri 3 Buronan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tren
Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa Kali Pertama dan Sekarang

Tren
Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Mengenal Spesies Ikan Baru di Pegunungan Meratus, Punya Penis di Bawah Kepala

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com