Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liku Perjalanan RUU TPKS hingga Disahkan Jadi Undang-undang

Kompas.com - 12/04/2022, 19:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang (UU).

Pengesahan UU TPKS itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4), yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Saat itu, Ketua DPR Puan Maharani bertanya apakah RUU TPKS dapat disahkan menjadi UU.

"Setuju," jawab segenap peserta rapat. Puan kemudian mengetuk palu tanda UU telah sah.

Untuk diketahui, RUU TPKS sudah melalui tahapan yang amat panjang, hingga akhirnya dapat disahkan menjadi UU, Selasa (12/4/2022).

Berikut kilas balik perjalanan RUU TPKS hingga akhirnya disahkan menjadi UU hari ini:

Baca juga: RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang, Tepuk Tangan Membahana di DPR

Digagas sejak 2012

Dikutip dari Kompas.com, (24/2/2022), RUU TPKS pertama kali disuarakan oleh Komnas Perempuan pada 2012.

RUU TPKS pada awalnya bernama RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual).

RUU ini pertama kali dibahas di DPR pada Rabu (25/5/2016) silam.

RUU TPKS yang saat masih bernama RUU PKS beberapa kali keluar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR.

Namun, RUU ini mengalami maju mundur di Prolegnas sejak 2016.

Baca juga: RUU TPKS Disahkan, Ketua DPR: Hadiah untuk Perempuan Indonesia

Masuk prolegnas pada 2016

Pada Juni 2016, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan RUU PKS bersama 9 RUU lain ke Prolegnas Prioritas.

RUU kemudian sempat pula disahkan di Badan Legislasi (Baleg) DPR agar dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Januari 2017.

Selanjutnya pada 6 April 2017, RUU PKS disepakati sebagai inisiatif DPR dan dibahas pada rapat paripurna.

Saat itu, disepakati bahwa RUU ini akan dibahas oleh panitia khusus Komisi III. Akan tetapi, akhirnya diputuskan bahwa RUU akan dibahas oleh Komisi VIII.

Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS Dihadiri 311 Orang Anggota Dewan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com