Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Gelombang 24: Jadwal, Kuota, Syarat, dan Cara Pendaftaran

Kompas.com - 15/03/2022, 17:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Hal ini diinformasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/3/2022).

Ia menyebut, proses pendaftaran Kartu Prakerja untuk gelombang 24 ini akan dibuka pada Kamis (17/3/2022).

"Dimulai pendaftaran (Prakerja gelombang 24) pada tanggal 17 Maret pada Kamis (17/3/2022) pagi jam 10.30," kata Airlangga.

 

Berikut informasi kuota yang dibuka, syarat dan cara pendaftaran Prakerja gelombang 24:

Baca juga: Prakerja Gelombang 24 Dibuka Hanya untuk 300.000 Peserta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kuota Kartu Prakerja gelombang 24

Berbeda dengan gelombang 23 yang dibuka untuk 500.000 kuota, pada gelombang 24, kuota yang disediakan terbilang lebih sedikit, yakni 300.000 saja.

"Terkait Kartu Prakerja gelombang 23 kemarin sudah dimulai dan akan segera dimulai gelombang ke-24 yang ditargetkan untuk 300.000 (orang)," jelas Airlangga.

Untuk 2022 ini, pemerintah menargetkan ada 4,5 juta kuota yang akan dibuka untuk masyarakat yang akan dibagi dalam beberapa gelombang.

Baca juga: Airlangga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Kamis Pagi

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24

Berikut langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24 berdasarkan informasi dari laman Kartu Prakerja:

  1. Membuat akun Prakerja di laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2. Verifikasi KTP dan KK
  3. Mengisi data diri
  4. Verifikasi foto KTP
  5. Ambil foto dan pindai wajah
  6. Verifikasi nomor handphone
  7. Mengisi Pernyataan Pendaftaran
  8. Melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
  9. Klik gabung
  10. Konfirmasi Persetujuan Prakerja
  11. Anda sudah terdaftar sebagai pendaftar Prakerja gelombang 24.

Baca juga: Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Hari Kamis Pekan Ini

Syarat daftar Kartu Prakerja

Berikut adalah persyaratan mendaftar Prakerja gelombang 24 yang harus dipenuhi:

  1. WNI yang dibuktikan dengan KTP
  2. Minimal berusia 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemampuan kerja masyarakat melalui sejumlah pilihan pelatihan, terutama yang saat ini terdampak Covid-19.

Pelatihan sepenuhnya dilaksanakan secara online.

Selain mendapatkan ilmu melalui pelatihan yang dipilih, peserta juga akan mendapatkan bantuan dana berupa uang pelatihan sebesar Rp 1.000.000, biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan, dan insentif pengisian survei sebesar Rp 50.000 per survei (ada 3 survei yang bisa diisi).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

7 Sarapan Sehat untuk Penderita Asam Lambung, Tidak Bikin Perut Perih

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 29-30 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

[POPULER TREN] Gaji Buruh Dipotong Tapera, Mulai Kapan? | Profil Rwanda, Negara Terbersih di Dunia

Tren
Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Jaga Kesehatan, Jemaah Haji Diimbau Umrah Wajib Pukul 22.00 atau 09.00

Tren
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ada Berapa Tanggal Merah?

Tren
4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

4 Tanda yang Menunjukkan Orangtua Psikopat, Apa Saja?

Tren
SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

SIM Diganti NIK Mulai 2025, Kapan Masyarakat Harus Ganti Baru?

Tren
Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Dirjen Dikti: Rektor Harus Ajukan UKT 2024 dan IPI Tanpa Kenaikan

Tren
Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Warganet Sebut Pemakaian Kain Gurita Bayi Bisa Cegah Hernia, Benarkah?

Tren
Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Tren
Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Bolehkah Polisi Hapus 2 Nama DPO Pembunuhan Vina yang Sudah Diputus Pengadilan?

Tren
Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Kisah Nenek di Jepang, Beri Makan Gratis Ratusan Anak Selama Lebih dari 40 Tahun

Tren
Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI

Tren
Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Benarkah Pegawai Kontrak yang Resign Dapat Uang Kompensasi?

Tren
Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Peneliti Ungkap Hujan Deras Dapat Picu Gempa Bumi, Terjadi di Perancis dan Jepang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com