Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenaker 2/2022 Disebut Turunan UU Ciptaker yang Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata Kemnaker

Kompas.com - 13/02/2022, 18:45 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) menuai banyak kritikan.

Dengan aturan itu, pekerja baru bisa mengambil manfaat JHT saat berusia 56 tahun.

Padahal, pada aturan sebelumnya yang termaktub dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, aturan baru terkait pengambilan manfaat JHT ini sangat kejam.

Selain tak berpihak pada buruh atau pekerja, Said mengklaim bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu dampak dari status inkonstitusional bersyarat adalah pemerintah dilarang menerbitkan peraturan turunan atau pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Lantas, bagaimana status Permenaker 2/2022?

Baca juga: Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dinilai Terburu-buru, Ini Alasannya

 

Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, Permenaker 2/2022 merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015.

"PP ini lahir sebagai amanat UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (13/2/2022).

Kendati UU 40/2004 dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja, Anwar menyebut perubahan tersebut terkait dengan penambahan program jaminan sosial baru yang disebut Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menurutnya, JHT dan JKP merupakan dua program jaminan sosial yang berbeda, baik secara filosofi, prinsip, sifat, tujuan, sumber iuran, pendanaan, persyaratan, tata cara, maupun manfaatnya.

Selain itu, pasal-pasal tentang JHT dalam UU 40/2004 tidak dilakukan perubahan sedikit pun.

"Jadi tidak ada kaitan antara pengaturan JHT yang sudah lebih dulu ada (jauh sebelum UU Cipta Kerja), dengan UU Cipta Kerja," jelas dia.

"Dengan demikian, harus dipahami bahwa lahirnya Permenaker 2/2022 ini tidak ada kaitannya dengan substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja," tutupnya.

Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun

Diklaim sesuai UU nomor 40 Tahun 2004

Sebelumnya, Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengklaim, aturan baru ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com