Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto hingga Tanda Tangan di E-KTP Bisa Diganti, Begini Caranya

Kompas.com - 11/02/2022, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan perubahan data dalam e-KTP.

Perubahan data tersebut termasuk perubahan tanda tangan.

Dilansir dari laman instagram Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jumat (11/2/2022), masyarakat dapat mengubah tanda tangan mereka di e-KTP.

Pasalnya, e-KTP merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana dan berlaku di seluruh Indonesia.

e-KTP harus memuat data-data penduduk di Indonesia sesuai dengan aslinya.

Oleh karena itu, perubahan data, seperti nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan diizinkan jika memang perlu dilakukan.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat E-KTP

Penggantian tanda tangan di e-KTP

Mengubah tanda tangan di e-KTP bisa dilakukan jika memang diperlukan. Perubahan tanda tangan ini tidak perlu diikuti dengan penggatian data lainnya, baik data sidik jari maupun foto.

Cukup mengganti tanda tangan lama dengan tanda tangan baru saja.

Selanjutnya, jika tanda tangan di e-KTP sudah diganti maka pemilik e-KTP perlu mengganti tanda tangan mereka di dokumen penting lainnya. Misalnya pada dokumen perbankan atau asuransi.

Tujuannya, agar tidak terjadi perbedaan data antar dokumen.

Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT

Cara mengganti tanda tangan di e-KTP

Berikut cara mengganti tanda tangan di e-KTP:

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat
  2. Menyampaikan keluhan
  3. Menunggu proses layanan dari petugas
  4. Melakukan tanda tangan ulang

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga telah mengizinkan pemilik e-KTP untuk mengganti foto mereka di e-KTP.

Kendati demikian, masih ada beberapa masyarakat yang tidak mengetahuinya. Padahal, syarat dan cara mengganti foto di e-KTP ini mudah dilakukan.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, Minggu (9/1/2022), syarat mengganti foto tidak serumit saat mengganti data diri lainnya.

Cara ganti foto KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat. Sementara, jika ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.

Baca juga: E-KTP Digital dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Buatnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com