KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons soal ramai foto selfie KTP yang dijual sebagai NFT di OpenSea.
Hal ini terjadi setelah adanya seorang pemuda Ghozali Everyday meraup miliaran Rupiah, sehingga banyak yang ikut tren menjual NFT.
Namun, yang dijual justru adalah foto selfie e-KTP yang merupakan data pribadi yang sensitif.
Hal itu sebagaimana diinformasikan dalam unggahan salah satu akun Facebook. Akun ini menangkap layar unggahan penjualan foto selfie KTP NFT tersebut dan membagikannya di Twitter pada Sabtu (15/1/2022).
"Terkutuklah orang2 latahan yang jadiin opensea jadi tempat sampah, NFT yang harusny mensejahterakan kreator seni malah dijadiin ladang "yang penting cuan" dengan hal sampah. Crypto!," tulis akun tersebut.
Baca juga: Ramai Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT di OpenSea, Ini Kata Menkominfo
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, dia telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan operasi platform yang memfasilitasi transaksi NFT.
"(Kominfo) akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/1/2022).
Dia menegaskan, seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam dan luar negeri yang dapat diakses di Indonesia, termasuk platform transaksi NFT, OpenSea, wajib mematuhi prinsip pelindungan data pribadi.
PSE, lanjut dia, juga wajib memastikan platform-nya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Hal itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya, dan peraturan pelaksanaannya.
Baca juga: Apa Itu NFT, Bagaimana Cara Jual Belinya?
Johnny meminta masyarakat yang memanfaatkan platform NFT untuk tidak menyebarkan dan mengkomersilkan data pribadi.
"Masyarakat yang memanfaatkan platform transaksi NFT, saya minta untuk tidak menyebarkan serta menjual data pribadinya, baik berupa foto KTP, swafoto bersama KTP, dan data pribadi terkait lain dalam platform NFT," ujar dia.
"Karena berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain baik dalam bentuk penipuan, penggunaan identitas tanpa izin, serta risiko lainnya," imbuh dia.
Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas bagi pengguna platform transaksi NFT yang memperjualbelikan data pribadi milik orang lain dan atau menampilkan data pribadi milik pihak lain secara tanpa hak.
Tindakan tegas yang akan diambil, yakni dengan melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.