Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seragam Baru Satpam Disebut Mirip Polisi India, Mengapa Seragam Satpam Diubah Lagi?

Kompas.com - 02/02/2022, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Media sosial Twitter tengah ramai membicarakan topik bertema “Polisi India”.

Topik tersebut trending usai seragam baru satpam resmi diperkenalkan pada Rabu (2/2/2022) di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta.

Adapun seragam baru satpam yang diperkenalkan tersebut berwarna krem dengan bawahan berwarna coklat tua.

Terkait hal ini, sejumlah warganet kemudian membicarakan seragam baru satpam tersebut dan menyebut seragam tersebut mirip dengan warna seragam polisi India.

“Gpp mirip Polisi India juga...yg penting seragamnya gratis yah jgn beli sendiri dipotong gaji kasian pak satpam,” tulis akun @80Fayza.

"Ini seragam satpam yang baru bukan polisi india," tulis akun @sugito1926

Baca juga: Seragam Baru Satpam Resmi Diperkenalkan, Warganet: Mirip Polisi India

Mengapa seragam satpam diganti lagi?

Dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (14/01/2022), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa perubahan warna tersebut dilakukan karena perubahan atasan cokelat yang berlaku sejak Agustus 2020 lalu dinilai terlalu mirip dengan seragam polisi.

"Seragam sekarang terlalu mirip dengan seragam Polri sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan polisi dan satpam," kata Ramadhan.

Ramadhan mengatakan satpam merupakan profesi pengemban fungsi kepolisian yang memiliki personel terbatas.

Sehingga satpam juga perlu memiliki identitas sendiri yang berbeda dengan Polri selaku pembina.

Lebih lanjut dirinya memastikan bahwa perubahan warna seragam satpam tak berkaitan dengan adanya perilaku menyimpang satpam di lapangan.

“(Perubahan) tidak kaitan yang disampaikan dengan perilaku-perilaku satpam,” tegasnya.

Baca juga: Seragam Satpam yang Mirip Polisi Akan Diubah Lagi, Ini Alasannya

Diketahui seragam awal satpam semula berwarna biru tua pada bagian bawah dan putih pada atasannya.

Namun warna tersebut kemudian diubah tahun 2020 lalu yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang ditandatangani oleh Kapolri sebelumnya yakni Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Perubahan pada 2020 tersebut dilakukan untuk memunculkan kedekatan emosional antara satpam dan Polri.

Selain itu, perubahan tersebut juga ditujukan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan satpam terhadap profesi mereka.

"Terjalin kedekatan emosional antara Polri dan satpam, menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas. Memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri pada saat itu, Brigjen Pol Awi Setiyo.

Baca juga: Seragam Satpam yang Mirip Polisi Akan Diubah Lagi, Ini Alasannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tanggal 1 Mei Hari Libur Apa?

Tren
Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Sempat Diteriaki Warga tapi Tak Menggubris, Kakek Berusia 61 Tahun Tertabrak KA di Sragen

Tren
Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Tren
Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Air Kelapa Muda Vs Air Kelapa Tua Sehat Mana? Ini Beda dan Manfaatnya

Tren
Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tari Rangkuk Alu Jadi Google Doodle Hari Ini, Apa Alasannya?

Tren
3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

3 Artefak Langka Majapahit Ditemukan di AS, Nilainya Rp 6,5 Miliar

Tren
Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Penjelasan Kemenpora dan MNC Group soal Aturan Nobar Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Ilmuwan Temukan Salah Satu Bintang Tertua di Alam Semesta, Terletak di Galaksi Tetangga

Tren
Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Korsel Akan Beri Insentif Rp 1 Miliar untuk Bayi yang Baru Lahir, Apa Alasannya?

Tren
5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

5 Air Rebusan untuk Atasi Jerawat, Salah Satunya Jahe dan Kunyit

Tren
[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

[POPULER TREN] Dampak La Nina bagi Indonesia | Beberapa Makanan Mengandung MIkroplastik

Tren
Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Benarkah Parkir Liar Bisa Dipidana 9 Tahun? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Tren
10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

10 Makanan Kolesterol Tinggi yang Sebaiknya Dihindari

Tren
Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Vaksin Kanker Serviks Gratis Disebut Hanya untuk Perempuan Maksimal Usia 26 Tahun, Ini Kata Kemenkes

Tren
Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Abbosbek Fayzullaev, Pemain Uzbekistan yang Nilainya Rp 86,91 miliar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com