KOMPAS.com - Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Maruli Simanjuntak resmi menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad).
Hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan nomor 66/I/2022 yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
"Pengkostrad (dijabat oleh Mayjen TNI Maruli Simanjuntak)," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).
Diketahui, Maruli sebelumnya menjabat sebagai Pangdam IX/Udayana dan mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspamres).
Ia menjadi Pangkostrad menggantikan Jenderal Dudung Abdurachman yang kini menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Baca juga: Jadi Pangkostrad, Ini Profil dan Harta Kekayaan Mayjen TNI Maruli Simanjuntak
Lantas, apa saja tantangan dan faktor terpilihnya Mayjen TNI Maruli Simanjuntak menjadi Pangkostrad?
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, secara umum, Pangkostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan operasi pertahanan keamanan tingkat strategis.
Adapun operasi pertahanan tersebut meliputi Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.
Fahmi menambahkan, Pangkostrad bertanggung jawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran, dan administrasi.
Baca juga: Sederet Alutsista Andalan TNI: Jet Tempur, Tank, hingga Peluncur Roket
Selain itu, melaksanakan fungsi organik militer baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial serta fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian dan pengawasan.
"Dalam hal pembinaan kesiapan misalnya, Pangkostrad tentu harus mampu menjabarkan dan memastikan agar para prajuritnya, terutama yang diterjunkan ke daerah konflik, akan mampu sepenuhnya menjalankan strategi baru dalam penyelesaian masalah yang lebih mengutamakan pendekatan lunak, memiliki kesadaran, dan kepatuhan pada hukum serta mampu menjaga reputasi dan kehormatan TNI," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2022).
Dia menjelaskan, Pangkostrad dalam menjalankan tugas pokok dan tanggung jawabnya, tentu harus menyesuaikan dan selaras dengan arah kebijakan Panglima TNI Andika Perkasa maupun KSAD Dudung Abdurrachman.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Alutsista, Berikut Daftarnya di TNI AD, AU, dan AL
Fahmi mengatakan, terbitnya keputusan Panglima TNI tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, telah mengakhiri segala polemik dan spekulasi terkait jabatan Pangkostrad.
Menurut dia, harus diakui bahwa pengisian jabatan strategis terutama yang penunjukannya harus melalui persetujuan Presiden, tentu tak terhindarkan dari dinamika politik.
"Namun yang terpenting adalah hal-hal yang bersifat politis seperti kedekatan dengan kekuasaan maupun kekuatan politik tertentu tidaklah menjadi pertimbangan utama," ujar Fahmi.