Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-KTP Digital dengan QR Code, Ini Syarat dan Cara Buatnya

Kompas.com - 09/01/2022, 08:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan uji coba menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital yang memiliki QR Code.

Nantinya, warga akan menerima e-KTP dalam bentuk digital di ponsel masing-masing.

Proses uji coba hingga sejauh ini sudah dilakukan di 58 kabupaten/kota.

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?

Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai e-KTP digital, termasuk syarat dan cara membuatnya:

1. Apa syarat membuat e-KTP digital?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, pembuatan e-KTP digital membutuhkan ponsel pintar dan koneksi internet.

Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik.

Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.

"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/1/2022).

Ia menambahkan, penerapan e-KTP digital ini masih dalam tahap uji coba sejak 2021, dan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Ramai Kartu Keluarga Berbentuk KTP

2. Cara membuat e-KTP digital

Ke depan, e-KTP digital akan melekat pada ponsel pintar masing-masing warga.

Untuk mengaktifkan e-KTP digital tersebut, warga akan diminta melakukan instalasi aplikasi Identitas Digital pada ponsel.

Setelah itu, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, dan nomor ponsel.

Dalam aplikasi Identitas Digital, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code.

"Penerapan identitas digital dilakukan secara bertahap," ujar Zudan.

Baca juga: Mengapa SIM disebut Surat, dan KK disebut Kartu? Ini Penjelasannya...

Contoh tampilan e-KTP digital pada aplikasi.Tangkapan layar video Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah. Contoh tampilan e-KTP digital pada aplikasi.

Baca juga: Ramai Pelanggan IM3 Ooredoo dan Tri Dapat Kuota TikTok 10 GB, Begini Cara Ceknya

3. Solusi jika e-KTP digital hilang

Sebagaimana telah dijelaskan di atas, e-KTP digital akan melekat pada ponsel masing-masing warga.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com