KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran untuk mendukung keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam pelatihan komponen cadangan (komcad) nasional.
Dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, ASN diharapkan bergabung dalam komcad sesuai program Kementerian Pertahanan.
Kendati demikian, pelatihan komcad ini tidak wajib bagi semua ASN, dan hanya mereka yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.
Baca juga: Spesifikasi Senjata Api SS2-V5 A1 Garapan Pindad untuk Komcad
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama meyampaikan bahwa pendaftaran Komcad bagi ASN bukanlah hal yang wajib.
"Tidak wajib, tapi dibuka kesempatan seluas-luasnya dan agar disebarluaskan di kalangan ASN. Sifatnya voluntary (sukarela)," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Perlu diketahui, Komcad bukan wajib militer atau wamil, seperti yang diterapkan di Korea Selatan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Komcad dan Bedanya dengan Wajib Militer