Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah Populer Sepanjang 2021: PSBB, PPKM hingga Micro Lockdown

Kompas.com - 29/12/2021, 16:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama pandemi virus corona sejak 2020 hingga 2021, muncul istilah kebijakan PSBB, PPKM hingga Mikro Lockdown. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk membatasi pergerakan masyarakat dan mencegah penyebaran virus corona Covid-19. 

Istilah tersebut berganti seiring dengan dinamika naik turunnya kasus penularan di masyarakat. Berikut ini daftarnya: 

Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, Atasi Pandemi dengan PSBB hingga Berbagai Bentuk PPKM

1. PSBB

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran infeksi Covid-19, sejak 2020 pemerintah menerapkan beragam pembatasan mobilitas masyarakat.

Saat awal Covid-19 terdeteksi di Indonesia, pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang secara resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

Dasar hukum pengambilan kebijakan ini adalah status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Istilah PSBB masih dipakai hingga pertengahan Januari 2021.

2. PPKM

Akibat meningkatnya kembali kasus Covid-19 usai libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Keputusan PPKM di Jawa dan Bali itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021.

Perbedaan dari PSBB dan PPKM adalah rincian mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa sektor, seperti tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.

Baca juga: Satgas Covid-19: Konsep Micro Lockdown Bagian dari PPKM Mikro yang Sedang Berjalan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com