KOMPAS.com - Di media sosial, ramai video dengan narasi tidak ada yang membunyikan klakson saat lampu lalu lintas berubah dari merah ke hijau.
Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @ndorobei.official, Senin (27/12/2021).
Disebutkan bahwa lokasi dalam video ada di Kota Solo, Jawa Tengah.
"Di kota saya jakarta juga sama koq mas. Bagaimana di kota kalian...?," demikian tulis akun @ndorobei.official.
Video tersebut diambil oleh salah seorang pengemudi mobil. Dia menghitung dari satu sampai sembilan saat lampu lalu lintas merah berubah jadi hijau.
"Satu, dua, tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan, sembilan, enggak ada klakson, selamat datang di Solo," demikian kata perekam video.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Ramai soal Ujian Praktik SIM C di Indonesia dengan Memutari Angka 8, Ini Kata Korlantas Polri
Lantas, bagaimana penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri?
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, tidak ada aturan yang memperbolehkan atau melarang pengendara membunyikan klakson saat traffic light baru menyala hijau.
Menurut Taslim, jika tujuannya mengingatkan pengendara di depannya atau mengingatkan pengendara lain yang menerobos lampu merah, maka membunyikan klakson dapat dibenarkan.
"Hal seperti ini banyak terjadi, yang di depan asyik ngobrol lupa kalau lampu traffic light sudah berwarna hijau," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.