Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah Populer Sepanjang 2021: PSBB, PPKM hingga Micro Lockdown

Kompas.com - 29/12/2021, 16:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

5. PPKM level 1-4

Setelah beberapa kali mengalami perpanjangan PPKM darurat, Luhut mengubah istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4.

Perubahan isitilah ini juga diikuti penerapan PPKM di Jawa dan Bali yang disesuaikan dengan kriteria atau level situasi pandemi dari hasil asesment atau penilaian.

PPKM dengan level ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, yang berlaku milai 21-25 Juli 2021.

Adapun daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 dalam Inmendagri tersebut harus menerapkan kebijakan yang serupa dengan PPKM darurat.

Seiring menurunnya angka kasus infeksi, penerapan PPKM diubah menjadi level 1, level 2, level 3 dan level 4 berdasarkan wilayahnya.

Aturan teknis PPKM berdasarkan level pertama kali tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terlibat dalam penyampaian situasi pandemi di wilayah luar Jawa-Bali.

6. Micro lockdown

Belakangan, muncul istilah baru micro lockdown.

Pemerintah menerapkan lockdown di level mikro (micro lockdown) untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron yang mulai menyebar di Indonesia. Varian ini disebut lebih menular dari varian lainnya.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pada dasarnya, konsep micro lockdown adalah istilah lain dari PPKM mikro dengan sistem leveling yang sedang berjalan.

"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari PPKM mikro di tingkat RT dan tetap diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat," kata Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19: Konsep Micro Lockdown Bagian dari PPKM Mikro yang Sedang Berjalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com