Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istilah Populer Sepanjang 2021: PSBB, PPKM hingga Micro Lockdown

Kompas.com - 29/12/2021, 16:30 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama pandemi virus corona sejak 2020 hingga 2021, muncul istilah kebijakan PSBB, PPKM hingga Mikro Lockdown. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk membatasi pergerakan masyarakat dan mencegah penyebaran virus corona Covid-19. 

Istilah tersebut berganti seiring dengan dinamika naik turunnya kasus penularan di masyarakat. Berikut ini daftarnya: 

Baca juga: Dua Tahun Jokowi-Maruf, Atasi Pandemi dengan PSBB hingga Berbagai Bentuk PPKM

1. PSBB

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran infeksi Covid-19, sejak 2020 pemerintah menerapkan beragam pembatasan mobilitas masyarakat.

Saat awal Covid-19 terdeteksi di Indonesia, pemerintah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang secara resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

Dasar hukum pengambilan kebijakan ini adalah status kedaruratan kesehatan masyarakat akibat virus corona yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Istilah PSBB masih dipakai hingga pertengahan Januari 2021.

2. PPKM

Akibat meningkatnya kembali kasus Covid-19 usai libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Keputusan PPKM di Jawa dan Bali itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021.

Perbedaan dari PSBB dan PPKM adalah rincian mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa sektor, seperti tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.

Baca juga: Satgas Covid-19: Konsep Micro Lockdown Bagian dari PPKM Mikro yang Sedang Berjalan

 

3. PPKM mikro

Pada 9 Februari 2021, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM mikro) yang berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.

Detail aturan PPKM mikro ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.

PPKM mikro merupakan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19, yang mengatur hingga tingkat kelurahan, desa, bahkan rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW).

Dalam pelaksanaannya, pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Adapun zona risiko ini dibedakan berdasarkan tingkat penularannya, dalam zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Kebijakan PPKM mikro ini sempat mengalami perpanjangan beberapa kali.

Baca juga: Mendagri: Mikro Lockdown itu Intinya Penerapan PPKM Mikro

4. PPKM darurat

Di tengah penerapan PPKM mikro, terjadi lonjakan kasus akibat meningkatnya mobilitas masyarakat selama libur lebaran.

Akhirnya, pemerintah memutuskan penerapan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

PPKM darurat ini memuat aturan dan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari sebelumnya.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Jokowi juga menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), sebagai koordinator pelaksana kebijakan ini.

Awalnya PPKM darurat diterapkan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Namun setelah itu, daerah-daerah yang menerapkan PPKM darurat diperluas cakupannya di luar Jawa-Bali.

Baca juga: PPKM Level 3 saat Natal-Tahun Baru Dinilai Tak Efektif, Epidemiolog: Mestinya PPKM Darurat

 

5. PPKM level 1-4

Setelah beberapa kali mengalami perpanjangan PPKM darurat, Luhut mengubah istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4.

Perubahan isitilah ini juga diikuti penerapan PPKM di Jawa dan Bali yang disesuaikan dengan kriteria atau level situasi pandemi dari hasil asesment atau penilaian.

PPKM dengan level ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021, yang berlaku milai 21-25 Juli 2021.

Adapun daerah yang masuk kriteria level 3 dan 4 dalam Inmendagri tersebut harus menerapkan kebijakan yang serupa dengan PPKM darurat.

Seiring menurunnya angka kasus infeksi, penerapan PPKM diubah menjadi level 1, level 2, level 3 dan level 4 berdasarkan wilayahnya.

Aturan teknis PPKM berdasarkan level pertama kali tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terlibat dalam penyampaian situasi pandemi di wilayah luar Jawa-Bali.

6. Micro lockdown

Belakangan, muncul istilah baru micro lockdown.

Pemerintah menerapkan lockdown di level mikro (micro lockdown) untuk mengantisipasi penyebaran varian Omicron yang mulai menyebar di Indonesia. Varian ini disebut lebih menular dari varian lainnya.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pada dasarnya, konsep micro lockdown adalah istilah lain dari PPKM mikro dengan sistem leveling yang sedang berjalan.

"Konsep micro lockdown merupakan bagian dari PPKM mikro di tingkat RT dan tetap diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk membatasi kegiatan masyarakat secara ketat," kata Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19: Konsep Micro Lockdown Bagian dari PPKM Mikro yang Sedang Berjalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com