Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Prakerja Dilanjutkan pada 2022, Simak Lagi Syarat-syaratnya!

Kompas.com - 14/12/2021, 12:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada 2022 dengan skema pelaksanaan bersifat semi-bantuan sosial.

Dana yang dialokasikan sebesar Rp 11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial yang totalnya mencapai Rp 252,3 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N Kacaribu.

“Tahun 2022 program Kartu Prakerja akan terus dilanjutkan, skema pelaksanaannya bersifat semi-bantuan sosial. Dari alokasi dana perlindungan sosial sebesar Rp 252,3 triliun, untuk anggaran Kartu Prakerja sebesar Rp 11 triliun atau 4,3 persen dari anggaran perlindungan sosial,” kata Febrio, dikutip dari pemberitaan sebelumnya, 1 Desember 2021.

Baca juga: Intensif Prakerja Tak Kunjung Cair, Apa Solusinya?

Pembuatan akun dinonaktifkan

Melansir akun resmi Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id, tombol pendaftaran di situs web serta dasbor Prakerja akan dinonaktifkan.

Artinya, setelah ini dilakukan, situs Kartu Prakerja sudah tidak bisa lagi menerima pendaftaran.

Ditegaskan, pendaftaran akun baru akan dimulai kembali menjelang pembukaan gelombang 23 tahun 2022.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kartu Prakerja (@prakerja.go.id)

Baca juga: Marak Jasa Penukaran Sisa Saldo Prakerja Jaminan Langsung Cair, Ini Kata Pengelola

Syarat pendaftaran Kartu Prakerja

Berkaca dari pembukaan program Prakerja gelombang sebelumnya, berikut syarat-syarat pendaftaran melansir laman www.prakerja.go.id:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Calon peserta berusia 18 tahun ke atas
  3. Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal
  4. Calon peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  5. Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19
  6. Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Sebagai tambahan informasi, pendaftaran program dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id, dengan terlebih dahulu mempunyai akun Kartu Prakerja.

Adapun besaran dana yang diberikan dalam program Prakerja sebelumnya, penerima akan mendapatkan biaya pelatihan senilai Rp 1 juta diberikan satu kali, intensif sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 50.000 per survei yang dilakukan selama tiga kali atau total Rp 150.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Muncul Kabar Dita Karang dan Member SNSD Ditahan di Bali, Ini Penjelasan Imigrasi

Tren
10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

10 Mata Uang Terkuat di Dunia 2024, Dollar AS Peringkat Terakhir

Tren
Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Cara Ubah File PDF ke JPG, Bisa Online atau Pakai Aplikasi

Tren
Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Penyakit Infeksi Arbovirus, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com