JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 24 Desember 2021, seluruh wilayah di Indonesia akan dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Status PPKM level 3 akan berlaku hingga 2 Januari 2022.
Sejumlah berita tentang aturan PPKM level 3 menjadi salah satu berita yang paling banyak dibaca di laman Tren sepanjang Jumat (10/11/2021) hingga Sabtu (20/11/2021).
Berita lainnya yang banyak dibaca seputar 6 bagian tubuh yang disebut bisa mengeluarkan sinyal jika terjadi serangan jantung.
Selengkapnya, berikut sejumlah berita populer Tren:
Pemberlakukan PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan itu akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru yang akan dikeluarkan selambat-lambatnya 22 November 2021. Inmendagri terbaru yang dikeluarkan saat ini adalah Inmendagri 60/2021.
Seperti apa aturan PPKM level 3 yang berlaku saat ini? Baca selengkapnya di sini:
PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia 24 Desember, Bagaimana Aturannya?
PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Ini Pendapat Epidemiolog
Seseorang yang mengalami serangan jantung seringkali mengalami akibat yang fatal.
Tak ada yang bisa memperkirakan kapan serangan jantung akan terjadi, sehingga disebut silent killer.
Beberapa bagian tubuh akan mengeluarkan sinyal ketika akan terjadi serangan jantung.
Bagian tubuh mana saja yang akan mengeluarkan sinyal? Selengkapnya, baca dalam berita ini: